4 Oktober 2024

`

Terdakwa Mutilasi Divonis 20 Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa kasus mutilasi di  Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49), warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Jawa Timur, tetap diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Hal itu setelah pihak Penasehat Hukum melakukan banding.

 

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah, SH, MH.

PUTUSAN PT itu menguatkan putusan PN Malang, 20 tahun penjara, akhir April 2020. Namun demikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa putusan itu ringan, sehingga, Selasa (26/5/2020), JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Atas putusan PT, kami mengajukan kasasi. Kami berharap nantinya putusan Sugeng sesuai dengan tuntutan kam, yakni hukuman seumur hidup,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah, SH,  MH,  Rabu (27/5/2020) siang di kantornya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat seorang perempuan yang diuag korban pembunuhan,  ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang,  Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30.  Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi,  dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali karena kondisinya sudah membusuk.

Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/05/2019) sore, Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Dari hasil penyidikan Polisi, korban tewas diduga akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.

Sugeng didakwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selama persidangan, Sugeng mengaku tidak membunuh korban. Dia mengaku memutilasi korban setelah korban meninggal karena sakit.  (ide/mat)