16 Januari 2025

`

KPAI Desak JPU Terapkan Pasal Kebiri Terduga Cabul

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni, SH, kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan terdakwa HL. Sidang yang dilaksanakan Rabu (27/05/2020) di ruang Candra ini, digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.

 

 

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di PN Surabaya.

HADIR dalam sidang tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait. Ditemui usai sidang, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, tujuan Komnas Perlindungan Anak ke PN Surabaya guna mendampingi proses persidangan yang menurutnya sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

“Saya meminta JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun,  bahkan bisa seumur hidup. Dan, karena dilakukan secara berulang-ulang,  bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia,” jelas Arist.

Menurut Arist, hal itu sebagai upaya penegakan hukum. Karena pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, ia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan Arist berpendapat, apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.

“Hal ini (korban lain) yang akan kami gali. Ia seharusnya melindungi anak-anak. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Polda Jatim yang serius menangani laporan ini,” katanya.

Arist berharap persidangan perkara ini digelar secara terbuka untuk umum. “Yang diperiksa kan orang dewasa, bukan anak-anak. Namun kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Jefri Simatupang, SH, penasehat hukum terdakwa, mengaku optimis kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup. “Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak,  tidak ada hukuman seumur hidup. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri. Menurut UU,  ancaman pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” jelas Jefri.

Jefri berpendapat, perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kadaluarsa. “Karena terjadinya dugaan tindak pidana sudah melebihi 12 tahun yang lalu. Sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kadaluarsanya 12 tahun. Apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu,” ujar Jefri.

Terkait hal itu, ia pun menegaskan hak menuntut yang dimiliki jaksa sudah gugur. “Makanya kami sampaikan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) pada agenda sidang sebelumnya,” imbuhnya.

Jefri juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak beropini. “Diharapkan semua pihak menghormati lembaga peradilan. Kami percaya hakim profesional dalam kasus ini dan akan memutus dengan seadil-adilnya,” kata Jefri.  (ang/mat)