Tempati Lahan, Dokter Gugat 45 KK Rp 10,5 Miliar
2 min readBATU, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK), warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, digugat Dokter Wedya Julianti, warga Jl. Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ke Pengadilan Negeri, Kota Malang (14/01/2021), karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

MENURUT kuasa hukum para tergugat, Suliono, SH, & Partner, dasar gugatan adalah, penggugat sebagai pemilik sebidang tanah, di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, dengan bukti sertifikat No. 45/Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, seluas 4.731 M2. Jumlah gugatan, senilai Rp 10.550.000.000. Gugatan dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan somasi sebanyak dua kali.
Suliono, SH, & Partner menerangkan, sebelumnya para warga yang tergugat sudah menempati lahan seluas 4.731 m2 sejak sekitar 19 tahun yang lalu. “Para warga yang menjadi tergugat sebanyak 45 KK. Mereka sudah menempati sejak tahun 2001. Namun, di pertengahan Januari 2021, ada gugatan kepada warga yang menempati sebidang tanah seluas hampir 5 hektar itu,” terangnya, Sabtu (30/01/2021).
Hal itu dibenarkan salah satu warga yang menjadi tergugat, Subagio. Ia menerangkan, dirinya menempati lahan tersebut diawali dengan seorang tokoh masyarakat, yang membolehkan untuk menempatinya. “Ada tokoh masyarakat yang membolehkan untuk menempati lahan itu. Saat itu masih berupa kebun. Sehingga kami bersama warga lainnya menempati lahan dan mendirikan bangunan,” terangnya.
Subagio melanjutkan, warga yang menempati lahan tersebut saat ini h mencapai 45 KK. Bahkan telah berdiri rumah untuk tempat tinggal dan usaha. Selain itu, sudah ada fasilitas umum, seperti tempat ibadah.
“Sebenarnya, penggugat sudah meminta ganti untuk penjualan lahan. Harganya Rp 750 ribu setiap mater. Warga menyetujui, hingga ada 7 KK sudah membayar DP. Totalnya sekitar Rp. 84 juta. Yang lain menyusul,” ujar Subagio.
Namun, lanjut Subagio, DP itu akhirnya dikembalikan lagi oleh penggugat, tertanggal 05 Agustus 2020. Alasannya, karena hanya 7 orang yang membayar DP. Selanjutnya, munculah gugatan untuk warga yang menempati tanah tersebut.
Baik kuasa hukum maupun para tergugat berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. Mengingat para tergugat telah sepakat dan bersedia membeli tanah seharga Rp. 750 ribu / m2.
Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo, Suliono menjelaskan, sebenarnya warga sudah sepakat membeli dengan harga Rp. 750 ribu/ m2. Namun, kemampuan warga berbeda. “Warga sepakat dengan harga 750 ribu / m2. Namun, karena kemampuan berbeda. Mereka butuh orang ketiga (perbankan _ red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke Bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta / m2. Ya semoga ada solusi, ada titik temu, dan jalan keluarnya,” pungkasnya. (aji//mat)