22 Maret 2025

`

Kabupaten Malang Bentuk LTSA Untuk Pekerja Migran

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebagai kantong pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI), Kabupaten Malang, Jawa Timur, berniat membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk pemberkasan administrasi keberangkatan PMI agar lebih mudah.

 

 

Rapat koordinasi awal pembentukan LTSA di kantor Disnaker Kabupaten Malang, Jawa Timur.

KEPALA DINAS Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, menyampaikan, tujuan dibuat LTSA adalah untuk mempermudah calon PMI mengurus proses administrasi keberangkatannya.

“Sesuai arahan dari Kemenaker, melihat Kabupaten Malang sebagai pengirim PMI nomor tiga se Jawa Timur, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlidungan PMI, dirasa perlu untuk membangun layanan terpadu satu atap untuk mempermudah pemberangkatan PMI,”terang Yoyok Wardoyo, Rabu (19/09/2018).

Yoyok menjelaskan,  LTSA yang dibentuk terdiri dari 6 unsur lembaga pemerintahan, yakni Disnaker, Dispendukcapil, Dinkes, Imigrasi, Kepolisian, dan BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini adalah koordinasi awal untuk menindaklanjuti arahan Kemenaker. Selanjutnya kami akan melakukan kunjungan repliklasi ke LTSA Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, untuk mempelajari pembentukan LTSA,” jelasnya.

Selama ini, Provinsi Jatim baru memiliki 2 LTSA, milik Disnakertrans Prov Jatim dan Disnaker Kabupaten  Tulungagung. “Kami targetkan,  tahun 2019 sudah ada LTSA di Kabupaten Malang, dengan harapan satu hari bisa melayani 20 pembuatan paspor. Keuntungan dengan LTSA, calon PMI tidak usah kesana kemari. Ckup satu atap sudah terselesaikan  proses administrasinya,” papar Yoyok.

Sementara itu,  Eko Juniarto, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Malang, menyatakan,  pihaknya mendukung penuh pendirian LTSA bagi pekerja migran Indonesia. “Kami sangat mendukung adanya LTSA untuk penerbitan paspor bagi calon PMI, namun tetap kami harus lebih selektif dan harus mengetahui latar belakang pemohon paspor, apakah benar untuk PMI atau bukan, hal ini untuk menghindari agar tidak ada penyalah gunaan,”kata Eko.

Untuk itu,  meski calon PMI sudah mengantongi rekomendasi dari Disnaker maupun Dispendukcapil, pihak Imigrasi akan tetap melakukan verifikasi ulang.

Senada dengan Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Malang melalui Edi Susanto selaku Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Malang, menyambut baik adanya LTSA. “Tentu kita menyambut baik, ini sejalan dengan gerakan sadar administrasi kependudukan yang dicanangkan oleh Kemendagri, yang artinya setiap penduduk harus mempunyai dokumen resmi kependudukan,” papar Edi.

“Lewat program ini kita akan semakin mudah mendeteksi calon PMI yang double record, karena banyak juga warga daerah lain yang ingin berangkat lewat Kab Malang. Untuk keperluan tersebut biasanya mereka entah lewat calo atau pihak lain, berusaha mendapatkan KTP secara ilegal,” beber Edi.

Jika ditemukan adanya double record dari calon PMI, maka secara otomatis data yang baru akan dihapus. “Jika ada dua data, maka salah satu akan dihapus, jadi dilihat lebih mana yang lebih dahulu, itu yang akan dipertahankan,”tegas Edi.

Diharapkan dengan adanya LTSA, tempo mengurus dokumen untuk calon PMI yang selama ini memakan waktu berhari-hari bisa dipersingkat, asalkan data kependudukan yang dimiliki calon PMI tidak bermasalah dan lengkap secara administrasi.  (diy)