Sosialisasi DBHCHT di Lowokwaru, Keluarga Penerima Manfaaf Bisa Cairkan BLT
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Masyarakat yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaaf (KPM) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bisa segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai Minggu (11/12/2022) ini. Karena Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait dengan hal itu, sudah selesai dan clear.

“HARI INI kami sampaikan bahwa BLT dari DBHCHT sudah mulai bisa dicairkan. Jumlah seluruhnya kurang lebih Rp 16 miliar,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, saat sosialiasi DBHCHT untuk wilayah Kecamatan Lowokwaru, di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (08/12/2022) pagi.
Dana BLT itu, lanjut Heru, dari pembagian DBHCHT tahun 2022. Formasinya, dari jumlah DBHCHT, hampir setengahnya, untuk kesejahteraan masyarakat. Diwujudkan dalam bentuk BLT, pelatihan, pemberian bantuan peralatan UMKM, dan lain sebagainya.
“Masyarakat perlu tahu bahwa dana DBHCHT itu sebagian besar juga kembali kepada masyarakat. Bentuknya macam-macam. Bisa berbentuk pelatihan, BLT, hingga bantuan alat,” lanjut Heru.
Sementara itu, sosialiasi DBHCHT dengan masyarakat Lowokwaru, menurut Heru adalah yang terakhir di tahun 2022. Sebanyak 6 kali sosialiasi. Satu di antaranya untuk Linmas, diikuti sekitar 150 orang, mulai tokoh masyarakat, gabungan pengusaha rokok, dan lainnya. “Kami berharap masyarakat yang merokok lebih bijak. Tentunya yang sesuai ketentuan alias legal. Tugas kami adalah sosialisasi dan edukasi serta monitoring. Sementara untuk penindakan ada di Bea Cukai,” pungkas Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Peny Indriani, membenarkan jika BLT PKM sudah bisa dicairkan. Namun belum bisa semuanya. “Ada sekitar 12.609 keluarga penerima manfaat. Nilai yang diterima Rp 600 ribu untuk 2 bulan. Sehingga jumlahnya masih sekitar Rp 7.565.400.000. Karena belum semuanya. Kita dapatnya setelah PAK. Sisanya tahun depan,” terang Peni. (aji/mat)