19 April 2024

`

Satpol PP – Bea Cukai Ajak Komunitas Sound System Tolak Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota komunitas sound system di Kecamatan Wajak, mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok illegal dan cukai illegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/12/2022) siang.  

 

Sudarmaji, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang membuka sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok illegal dan cukai illegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/12/2022) siang.

 

KEPADA para peserta sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), mengenalkan ciri-ciri rokok illegal, pita cukai illegal, bahaya rokok illegal bagi kesehatan, sekaligus mengajak mereka menolak rokok illegal dan melaporkannya kepada petugas yang berwenang jika menemukan rokok ilegal di  lingkungannya.

Candra Dwi N, dari kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan rokok illegal dan cukai illegal kepada anggota komunitas sound system di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/12/2022) siang.

Sudarmaji, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang yang membuka acara tersebut menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengerti tentang bahaya peredaran rokok polos atau rokok ilegal. “Sanksi pidana akan mengancam bagi siapa pun yang terlibat peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan, karena kandungan yang terdapat di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, ” jelasnya.

Karena itu, masih kata mantan pejabat di RSUD Lawang ini, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan pencegahan peredaran rokok illegal dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Candra Dwi N, dari kantor Bea Cukai  Malang, menjelaskan,  dengan adanya sosialisasi semacam ini, secara tidak langsung menjadi  upaya pemerintah melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Di samping itu juga upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.

Komunitas sound system di Wajak mengikuti sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok illegal dan cukai illegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (08/12/2022) siang.

Karena pendapatan dari sektor cukai di negara-negara Asean, Indonesia termasuk minim. “Sekedar informasi, untuk negara seperti Thailand, pemasukan cukai mereka dari sektor jasa, seperti kafe dan tempat pijat, cukup tinggi, ” ungkap Candra.

Pada tahun 2022 ini, target penerimaan cukai sebesar Rp 20,3 triliun. Dari angka tersebut, manfaat yang bisa dilakukan adalah pembangunan 3.500 meter jembatan, 155 kilometer jalan raya, perbaikan sekolah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 3,6 juta jiwa,  dan lain-lain.

Sedang Kabupten Malang, pada tahun anggaran 2022 ini, mendapat Rp 81 miliar. Dari jumlah ini,  yang 50% untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Yang 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan. “Pada  kesempatan ini kami minta kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika di lingkungannya terdapat peredaran rokok illegal. Karena pada akhirnya masyarakat yang dirugikan dari adanya rokok ilegal tersebut, ” pungkas Candra. (mak/mat)