21 April 2025

`

Simpan Sabu dan Inex, Karyawan Swasta Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang karyawan swasta, SBS (45), warga Jl. Raya Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reskoba Polres Malang Kota, di rumahnya, Sabtu (04/04/2020), atas dugaan kepemilikan shabu 4,23 gram serta inex 2,92 gram.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.

ATAS dugaan sebagai pengguna dan memiliki, ia diancam penjara hingga 12 tahun, dan  denda sebesar Rp 8 miliar.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di rumahnya,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (15/04/2020) siang.

Setelah digeledah, lanjut Kapolresta, di dalam rumahnya ditemukan narkotika jenis shabu dan inex. Barang itu dikemas dalam 2 bungkus plastik klip kecil berisi shabu dan inex seberat 2,92 gram yang disimpan di laci meja kerja.

“Dalam pengakuannya, barang tersebut miliknya dan dikonsumsi sendiri. Namun demikan, petugas terus melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” lanjut mantan Kapolres Mojokerto ini.

Lebih lanjut Leo menerangkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam DPO (daftar pencarian orang). Ia mendapatkan barang dengan cara ranjau di depan ruko di Jl. Raya Sulfat,  Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Ia mengaku telah mendapatkan shabu, sebanyak 5 kali dalam waktu bulan Januari – April 2020,” pungkasnya.  (ide/mat)