20 April 2025

`

Sudah Periksa 11 Saksi, Sengketa PT. STSA Belum Beres

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Permasalahan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dengan mantan kasirnya, Suparmi alias Nanik Indrawati (55), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, diperkirakan bakal panjang. Meski sudah memeriksa 11 saksi, namun hingga sekarang belum ada titik terang.

 

 

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Sumardan, SH, memberikan keterangan persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

SEDANGKAN Nanik saat ini telah menjadi terdakwa. Dia diduga melanggar  Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374, serta  telah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Kuasa hukum terdakwa, Sumardan, SH, dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (15/04/2020) menjelaskan, sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini menghadirkan 5 orang saksi dari total 17 saksi yang diajukan Jaksa. Kalau ditambah 5 ini, berarti sudah ada sekitar 11 yang memberikan kesaksian. Sebenarnya, tidak perlu saksi banyak – banyak. Yang terpenting bisa membuktikan pasal 263 atau 374 apa tidak?,” terang Sumardan.

Ia melanjutkan, dari basil pemeriksaan saksi sebelumnya, belum ada yang bisa membuktikan, karena faktanya kliennya tidak bisa mengeluarkan uang perusahan tanpa ada persetujuan  Direktur PT. Apalagi uangnya dalam jumlah yang besar.

“Seharusnya direkturnya yang harus diproses terlebih dahulu. Karena klien saya itu kasir. Dalam pembayaran atau mengeluarkan uang kan atas disposisi Direktur PT STSA. Soalnya, jumlah uangnya tidak sedikit,” lanjutnya.

Sementara itu, Hani Irianto, General Manajer PT STSA yang juga pelapor dalam kasus ini menjelaskan, jika disebutkan bahwa direktur adalah orang yang bertanggung jawab semuanya, menurutnya hal itu tidak benar.

“Kasir itu merupakan kepanjangan tangan dari direktur. Jadi masalahnya, bukan pada yang meng-ACC pengeluaran uang, namun kasir yang tidak menggunakan prinsip kehati hatian dan ketelitian. Dan hal itu tidak dilakukan tedakwa. Itu juga sebagaimana yang disampaikan ahli dalam memberikan keterangan,” terangnya.

Hani menambahkan, letak salahnya bukan pada direktur karena telah meng-ACC pengeluaran uang. Seharusnya kasir memastikan dana terdistribusi dengan benar. “Akta jual beli yang terjadi adalah pihak PT dengan petani. Bukan PT dengan Pak Saiman. Pak Saiman itu hanya mencarikan tanah dengan fee 1 persen, bukan membelikan tanah. Jadi, kalau sudah dapat fee namun masih menguntungkan diri dengan kulakan, itu tidak sesuai,” lanjutnya.  (ide/mat)