17 Januari 2025

`

Simpan Ganja, BNN Ringkus Jukir

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Juru parkir (jukir) yang biasa mangkal  di kawasan Dinoyo, Munir (24), warga Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Minggu (28/06/2020), karena diduga memakai sabu.

 

Kasi Brantas dan Kasubag Unum menunjukan tersangka Jukir yang main Sabu saat diamankan di kantor BNN Kota Malang.

 

SAAT MENGGELEDAH kamar tersangka,  petugas BNN  menemukan  6 poket narkotika jenis sabu sekitar 6 gram  yang tersimpan di dalam tasnya.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Malang, AKP Sunardi bersama Kasubag Umum, Kompol Yuda Irawan menerangkan, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan. “Tersangka diamankan di rumahnya. Sebelumnya sudah lama kami melakukan penyelidikan. Namun sedikit terkendala COVID-19. Akhirnya baru Minggu (28/06/2020) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, kami dapat menangkap tersangka di rumahnya,” terangnya, Selasa (30/06/2020).

Saat diamankan, tersangka sedang menonton TV bersama orang tuanya di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti sabu.  Barang bukti yang ada di dalam tas, tersimpan dengan beberapa kain kotor.

“Barang bukti lain yang diamankan adalah, 1 alat hisap, HP Samsung, 1 dompet dengan uang tunai Rp 500 ribu, buku tabungan salah satu bank, ATM, 2 bendel plasti klip,” lanjutnya.

Ditambahkan Kompol Yuda Irawan, tersangka mengaku mendapatkan barang dengan sistem ranjau di kawasan Dinoyo dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku barang tesebut dipakai sendiri sejak 5 bulan lalu.

“Ia mengaku mendapatkan barang dengan cara diranjau dari seseorang. Dalam setiap gram, mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu. Atas aksinya, ia terancam pasal 114 ayat 1, Junto pasal 112,” pungkas Yuda. (ide/mat)