8 Tahun Cerai, Sopir Angkot Gagahi Anak Kandung
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – E alias Gowang (42), warga Jl. Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, tega merenggut kegadisan anak kandungnya bertahun-tahun. Sopir angkot ini mengaku tak tahan menahan nafsu birahi setelah bercerai dengan isterinya sejak 8 tahun lalu.
KASUS ini baru terbongkar setelah korban, IDF, melapor kepada ibu kandungnya, NI. Kecewa dengan perbuatan mantan suaminya, selanjutnya ibu korban melapor kepada Polisi pada 6 April 2020 lalu. Petugas bertindak cepat, dan membekuk tersangka di rumahnya.
“Tersangka adalah ayah kandung korban. Tersangka menyetubuhi anaknya sejak tahun 2014 sampai 2020. Saat itu, usia korban masih 13 tahun,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/06/2020).
Menurut Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka, perbuatan itu terjadi satu kali. Namun dari keterangan korban, persetubuhan terjadi lebih dari satu kali. Dalam pemeriksaan, tersangka, mengaku khillaf, karena sudah bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.
“Korban dan tersangka tinggal satu rumah. Karena sudah bercerai, ibu korban tidak tinggal satu rumah. Kejadian itu berawal saat tersangka meminta pijit anaknya. Akhirnya, terjadilah persetubuhan yang diawali dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” terang kasat.
Selain meminta agar korban tidak menceritakan kepada orang lain atas aksi bejatnya, tersangka juga memberikan uang jajan kepada korban sekitar Rp 50 ribu. Barang bukti yang diamankan, 1 helai kaos, 1 kaos kaki, 1 celana dalam, 1 celana pendek, serta visum rt repertum dari RRSA yang dilakukan pada 17 April 2020.
Akibat aksinya, tersangka terancam pasal 81 ayat 3 UU RI no 25 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. (ide/mat)