28 Maret 2025

`

Sengketa Tanah, Warga Banjarejo Layangkan Gugatan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ngatipah (58), Nuriatin (42), Jamaadi (39), dan Ainun Jariyah (31) menggugat sejumlah pihak, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jual beli tanah.

 

Kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Rianto dan Billy, SH, memberikan keterangan.

 

SEMENTARA tergugat adalah Sutris dan Rumana Cs. Selain tergugat tersebut, juga ada sejumlah pihak yang menjadi turut tergugat.

Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN)  Kepanjen, Kabupaten Malang, 27 Januari 2023. “Gugatan ini terkait dugaan PMH tentang jual beli tanah. Saat itu, 6 April 2022, Alm Supari (suami penggugat) jual beli tanah dengan Sarinten (ibu kandungnya) seharga Rp 20 juta. Sudah sepengetahuan para saudaranya (tergugat Sutris Cs),” terang kuasa hukum penggugat,  Dr. Yayan Rianto, SH,MH,  bersama Billy, SH, Senin (06/02/2023).

Setelah dibeli, lanjut Yayan, tanah tersebut digarap dan dalam penguasaan Supari. Sampai Supari meninggal sekitar tahun 2021, tidak ada persoalan dari para saudaranya. Masalah mulai muncul ketika tanah tersebut dijual oleh ahli waris, senilai  Rp 1 miliar lebih.

Hingga kemudian Sutris Cs menyatakan bahwa tanah yang dijual tahun 2022 tersebut tidak diakui transaksi dan tidak tanda tangan pada surat pernyataan jual beli tak diakui. “Jadi setelah sekian tahun tanah dijual dan yang membeli sudah meninggal serta tanah dijual oleh ahli waris dengan harga miliaran, Sutris Cs menyatakan tanah tersebut masih milik alm orang tua mereka. Maka, jika tanah tersebut dijual kembali, hasilnya harus dibagi,” kata  Yayan.

Akhirnya hli waris Ngatipah Cs melakukan gugatan kepada Sutris Cs. Karena, meskipun kedua pihak telah dikonfrontir, namun belum ada titik temu. Ngatipah Cs mengatakan memang jual beli, namun Sutris Cs mengaku tidak mengetahui jual beli tersebut.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Didik Lestariono, SH,  menerangkan,  gugatan tidak berdasar. Terkait jual beli, menurutnya cacat formil. “Saat dikonfrontir, kepala desa pada waktu itu mengaku tidak menandatangani perjanjian jual beli,” terangnya. (aji/mat)