Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 148 Botol Arak ke Luar Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), mengamankan 148 botol Arak Bali illegal saat melakukan Razia di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang dan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (02/02/2023) pagi, sekira pukul 08.15 WIB.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (03/02/2023) petang, menjelaskan, pada Kamis (02/02/2023) pagi, mulai pukul 08.15 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal.
Pertama, tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Hasilnya, ada pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali sebanyak 2 koli dengan total 48 botol tanpa dilekati pita cukai. Rinciannya, 25 botol ukuran 600ml kadar 41% dan 23 botol ukuran 600ml kadar 40%,” jelas Gunawan.
Selanjutnya tim melanjutkan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati pengiriman BKC MMEA jenis Arak Bali merek S sebanyak 4 koli dengan total 100 botol tanpa dilekati pita cukai. “Rinciannya, 100 botol ukuran 600ml kadar 40%,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, operasi ini berakhir pukul 19.00 WIB. Selanjutnya tim membawa barang – barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 4.440.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7.104.000,00.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran BKC MMEA tanpa pita cukai, demi pencegahan kerugian negara ke depannya yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)