7 Februari 2025

`

Selipkan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Dibekuk Polisi

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bawa Narkoba di saku, pria inisial AR alias Picis (24) Warga Dusun Krajan, Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, harus meringkuk di tahanan Polres Malang kota (4/01/19).

 

 

Kepala satuan Reskoba AKP Syamsul Hidayat, memberikan keterangan serta tersangka Picis.

KEPALA satuan Reskoba AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama timnya, ia bergerak menuju sasaran, dan menangkap tersangka di pinggir Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami selidiki ternyata benar dan anggota kami segera membekuk tersangka,” tutur Syamsul Hidayat, Minggu (13/1/2019).

Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram. Barang bukti disimpan di dalam bungkus rokok yang terbungkus plastik klip.

Syamsul menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Meskipun barang haram yang dibawa tidak banyak, selanjutnya, Picis digelandang ke tahanan Mapolresta Malang. Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sebagaimana arahan pimpinan, perang melawan narkoba, akan terus kami lakukan. Kami menghimbau masyarakat, diharapkan memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba,” lanjutnya.

Kasus ini terus dikembangkan, dan mengorek keterangan dari tersangka. Selain sabu, barang bukti handphone juga turut diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (ide)