22 Maret 2025

`

Kasus Korupsi Lab MIPA UM Masih Rumit

2 min read

Sutoyo: Saya Cuma Teri, Kakapnya Masih Bebas

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus yang diduga melibatkan petinggi Universitas Negeri Malang (UM), masih rumit. Hal ini setelah salah satu terpidana kasus pengadaan Lab MIPA UM, Sutoyo dieksekusi Kejaksaan dan dijebloskan ke penjara.

 

Kepala seksi pidana khusus, Ujang Supriyadi dan terpidana Sutoyo.

UNIKNYA, setelah ditangkap, Sutoyo sempat menyebut dirinya hanyalah kelas “teri” dan merasa di dzolimi. Selanjutnya, ia malah mempertanyakan, kenapa “kakapnya” dibiarkan.

Menurutnya, ada keterlibatan pimpinan pada saat kasus itu terjadi. Namun demikian, dirinya tidak secara jelas menyebut, siapa yang dimaksud pimpinan. Bahkan, ia balik bertanya kepada wartawan, jika yang dimaksud pimpinan pasti wartawan sudah tahu sendiri.

“Ada keterlibatan pimpinan, kamu pasti sudah tahu siapa yang dimaksud pimpinan,” tutur Sutoyo, sesaat sebelum digelandang ke penjara beberapa waktu lalu.

Terpisah, ketika Memorandum mencoba mengkonfirmasi kepada Rektor UM, Prof Rofiudin, ia mengaku, urusan hukum langsung kepada ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UM.

“Urusan hukum langsung ke Prof. Suko, selaku ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UM,” jawabnya lewat SMS.

Selanjutnya, Memorandum menghubungi Prof Sukowiyono, yang menjabat sebagai Ketua Senat UM, dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Tidak tahu mas, tanya yang bersangkutan saja,” jawabnya singkat, melalui WA, saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat (11/01).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) terkait ‘nyanyian’ Sutoyo, terpidana kasus pengadaan Lab MIPA UM. Saat ini, Sutoyo telah dijebloskan ke penjara, setelah sempat menjadi buron.

“Saat ini, masih melakukan telaah dan kajian, terkait apa yang disampaikan pak Sutoyo. Katanya mau memberikan bukti baru,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, saat bersama Kejari Kota Malang, Amran Lakoni.