Sekda Kabupaten Malang Buka Sosalisasi Ketentuan di Bidang Cukai
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu pendapatan pajak yang penerimaannya betul-betul diperhitungkan di skala nasional, regional dan lokal. Pasalnya, DBHCHT yang pendapatannya masuk dari pajak rokok ini sangat signifikan.


HAL INI disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ‘Gempur Rokok Ilegal’ bagi peserta perwakilan aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT/RW se Kecamatan Pagelaran, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang di The Aliante Hotel Malang, Rabu (06/10/2021) sore.

Dalam pembukaan sosialisasi ini, hadir juga Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Drs. Nur Fuad Fauzi, MT, Santje Asbay (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Madya Malang). Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Sudarman dan Mahrus Ali, keduanya anggota DPRD Kabupaten Malang.
”Jika pendapatan DBHCHT ini stabil, kemudian rokok ilegal tidak ada, masyarakat akan merasakan dampaknya, karena dananya bisa diarahkan untuk pembangunan. Selama ini masyarakat belum paham antara rokok ilegal dan legal. Keberadaan logo ilegal di Kabupaten Malang sangat tinggi,” kata Wahyu Hidayat.

Makanya, dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang sasarannya hingga ke elemen terbawah, diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar serta ikut mengingatkan masyarakat lainnya yang mungkin belum paham rokok ilegal dan legal.
Menurut Wahyu Hidayat, rokok ilegal banyak diproduksi oleh produsen rumahan. “Harapannya, masyarakat hingga ke bawah bisa mengingatkan, menegur, dan melaporkan keberadaan lokal ilegal di wilayahnya,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Malang di depan awak media usai sosialisasi.
Wahyu Hidayat berterima kasih kepada para peserta hadir guna mengikuti sosialisasi ini. Sebab, pelaksanaan kegiatan ini penting sebagai sarana untuk mengenalkan dan menambah pengetahuan mengenai barang kena cukai, khususnya terkait rokok legal dan ilegal.

“Semoga materi yang disampaikan para narasumber dapat dipahami dengan baik dan seksama, agar nantinya dapat disampaikan kembali dan disebarluaskan kepada masyarakat di sekitarnya. Pasalnya, urgensi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih menjadi fokus utama yang harus segera dituntaskan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang dialokasikan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Ketentuan yang mengatur mengenai pengalokasian penerimaan anggaran cukai kepada daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Mengacu ketentuan tersebut, penggunaan DBHCHT salah satunya diarahkan merealisasikan program pembinaan lingkungan sosial yang meliputi kegiatan di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
Karena begitu besar manfaatnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang berharap penerimaan alokasi DBHCHT dapat dioptimalisasikan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Terkait penerimaan cukai, banyak faktor yang mempengaruhi. Salah satunya adalah faktor resesi perekonomian akibat pandemi COVID-19 yang memiliki tendensi konsumen beralih ke barang yang lebih murah. Selain itu kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mengakibatkan disparitas harga rokok legal dan ilegal semakin lebar juga merupakan faktor pemantik yang memicu konsumen cenderung memilih barang yang lebih murah termasuk di dalamnya rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
“Dalam hal ini, posisi Kabupaten Malang yang masuk dalam kategori daerah tinggi pelanggaran, temuan dan penindakan hasil tembakau semakin memperkuat asumsi tersebut, sehingga memang diperlukan perhatian khusus guna menyelesaikan permasalahan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Terlepas dari persoalan tersebut, penerimaan alokasi DBHCHT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Ini buah keberhasilan bersama, terutama dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh sebab itu, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berkontribusi dalam capaian ini,” tegas Wahyu Hidayat.
”Saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin, agar dapat menyerap seluruh informasi dan pengetahuan yang disampaikan. Sehingga di masa mendatang, angka pelanggaran cukai tembakau dapat semakin ditekan, dan pemasukan negara dari sektor cukai semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang,” harapnya. (div/mat)