12 Februari 2025

`

Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Nakal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menertibkan puluhan reklame nakal di Kecamatan Dau dan Karangploso. Puluhan reklame ini dilepas paksa karena habis masa berlakunya dan tak bayar pajak, menempel di pohon, tiang listrik, dan melintang di atas jalan raya, Senin (09/01/2023) siang.

 

Petugas Satpol PP menertibkan reklame di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (09/01/2023) siang.

 

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, dalam kegiatan di Kecamatan Dau, terdapat 21 reklame insidentil yang telah ditertibkan. “Reklame insidentil yang ditertibkan ini karena masa ijinnya sudah habis, menempel di pohon, tiang listrik, dan melintang di atas jalan raya,” katanya, Selasa (10/01/2023) siang.

Petugas Satpol PP menertibkan reklame di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (09/01/2023) siang, karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain di wilayah Kecamatan Dau, penertiban reklame juga dilakukan di Kecamatan Karangploso. Jumlahnya cukup banyak, mencapai 41 reklame. “Sama dengan di Dau, reklame di Karangploso ditertibkan karena masa ijinnya sudah habis, menempel di pohon, tiang listrik,  dan melintang di atas jalan raya,” kata Firmando.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Satpol PP dan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang juga menertibkan sejumlah reklame di Kepanjen dan Bululawang. “Ada 8  reklame  yang disasar. Yakni, 4 di Kecamatan Kepanjen, dan 4 di Kecamatan Bululawang. Reklame ini  telah habis masa berlaku ijin atau pajak tayang. Selain itu  pemasangan reklame yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya.

Petugas Satpol PP menertibkan reklame di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (09/01/2023) siang.

Namun dalam pelaksanaannya, petugas hanya menertibkan 4 reklame. Sedangkan 4 reklme lainnya tidak ditertibkan  (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada  UPT Bapenda Bululawang.

“Jadi, reklame  yang dibongkar ini karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.  Namun dari 8 yang akan ditertibkan, hanya 4 yang ditertibkan. Sedangkan  4  reklme lainnya  tidak ditertibkan  (tidak dibongkar) karena pemilik reklame bersedia dan sanggup membayar pajak yang selama ini belum dibayar kepada UPT Bapenda Bululawang,” kata Firmando. (bri/mat)