Satpol PP – Bea Cukai Ajak Insan Media Gempur Rokok Ilegal
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seperti tahun 2022 lalu, pada 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai) Malang, kembali mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal, di Lelenggahan Warung Tani, Jalan TPST, Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/03/2023).
SOSIALISASI ini menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Malang Beni Setyawan, serta PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang Dwi Setiawan. Sejumlah awak media juga hadir dalam kegiatan ini.
Saat memberikan sambutan, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan, menjelaskan, sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan lagi mengenai ciri rokok ilegal. “Terutama jika di lapangan ditemukan adanya kecurigaan mengenai peredaran rokok ilegal, bisa segera dilaporkan kepada petugas,” katanya.
Teddy Wiryawan berharap, insan media turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga upaya gempur rokok ilegal kian optimal. “Kami pun berharap, kerjasama dengan rekan-rekan wartawan dapat membantu memberikan informasi kepada masyarakat melalui medianya masing-masing, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang dapat ditekan,” tandasnya.
Sedangkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmaji, menyampaikan terima kasih atas kehadiran sejumlah undangan. Melalui sosialisasi yang mengusung tema “Peran Media Dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal” ini, dia berharap kian memudahkan koordinasi dalam sosialisasi perundang-undangan tentang rokok ilegal. “Semoga dengan kegiatan ini, pelaksanaan sosialisasi kian optimal, sehingga warga kian paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” harapnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Malang, Beni Setyawan, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan, jenis-jenis rokok ilegal beserta ciri-cirinya, bahaya rokok illegal bagi masyarakat, dan peran masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal.
Menurut Beni, Gempur Rokok Ilegal bersifat kesemestaan, yang membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat, termasuk awak media. “Cukai di tahun 2023 memiliki ciri khusus. Ada tanda fauna endemik di Indonesia. Jadi, cukai yang sekarang, digunakan untuk produk di tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, PPNS Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Malang, Dwiyanto, menjelaskan bahwa untuk kerjasama publikasi DBHCHT, sekarang melalui e katalog. Artinya, harus memiliki nomor induk berusaha (NIB). “Jangan lupa, juga harus menyertakan email,” paparnya. (div/mat)