Pengantar Wafer Sabu ke Lapas Hanya Disanksi Wajib Lapor
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – F (21), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pengantar kue wafer berisi sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis (16/03/2023) siang, kini dikenai wajib lapor ke Polresta Malang Kota, karena belum ada unsur pidana.

KASAT Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, menjelaskan, peristiwa berawal saat F memposting di media sosial, sedang membutuhkan pekerjaan. “Tak lama, postingan itu ditanggapi dan ditawari pekerjaan. Tawaran pekerjaan itu berupa mengantarkan makanan ke Lapas Malang,” terangnya, Senin (20/03/2023).

Ia menambahkan, dalam pekerjaan tersebut, F ditawari upah sebesar Rp 100 ribu tiap pengiriman makanan. Hal tersebut disetujui, dan pekerjaan diterima. “Kemudian ia diberi petunjuk arah (sharelock) untuk mengambil makanan. Selanjutnya disuruh mengirimkan ke lapas. Jadi, dia tidak tahu kalau makanan dan jajanan wafer yang dibawanya itu berisi sabu-sabu. Saat dicek urinnya, negatif narkoba., sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, Kamis (16/03/2023) siang. Pengantar barang, F (21), diamankan di Polresta Malang.
Kepala Lapas Malang, Heri Azhari, menjelaskan, sabu ditemukan petugas dalam plastik foil. Sebanyak 6 bungkus dimasukkan ke dalam roti wafer. Selanjutnya dikirim ke dalam Lapas Kelas I Malang melalui kunjungan makanan.
“Petugas pemeriksaan barang dan nakanan, sesuai SOP, melakukan pemeriksaan. Petugas curiga karena ada pengantar barang yang bertanya apakah (barang yang dibawa) boleh ditinggal?, ” terang Heri Azhari, ditemui di Lapas Malang, Kamis (16/03/2023) siang.
Ia menambahkan, sesuai SOP, pengantar makanan harus menunggu sampai barang selesai diperiksa. Selain itu pengantar barang juga bilang, kalau barang tersebut adalah titipan orang untuk mengantar dengan imbalan Rp 100 ribu. “Dari gerak gerik pengantar barang, membuat penjaga curiga. Akhirnya ditemukan barang terlarang itu,” lanjutnya.
Mendapati hal tersebut, petugas pemeriksaan barang makanan mengamankan barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut. Kini pengantar barang, F (21) dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskoba Polresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut. “Upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang apa pun, tak lepas dari ketelitian dan kecermatan petugas pemeriksaan barang,” pungkasnya. (aji/mat)