26 April 2025

`

Bea Cukai Temukan 5.877 Bungkus Rokok Ilegal di Tiga Jasa Ekspedisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman 5.877 bungkus rokok illegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek dari beberapa jasa pengiriman di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) malam, pukul 18.00 WIB.

 

Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal di sebuah jasa ekspedisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Minggu (19/03/2023) petang, menjelaskan, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat, Kamis (16/03/2023) di beberapa titik.

Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan rokok illegal di sebuah jasa ekspedisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pertama, sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan patrol di jasa pengiriman, Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. “Di sini ditemukan 7 koli (3.531 bungkus) rokok tanpa pita cukai,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman,  Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (420 bungkus).

Gunawan menjelaskan, dari Kota Malang,  tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi  di Jalan Perusahaan Raya, Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19 koli (total 1.926 bungkus).

“Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa pengiriman agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok illegal,” jelas Gunawan.

Atas hasil pemeriksaan, tim membawa barang – barang tersebut  ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut total nilai barang sekitar  Rp 146.659.300,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 78.179.340,00. “Peredaran Barang Kena Cukai (NKC) ilegal akan kami tindak tegas karena melanggar ketentuan di bidang cukai serta merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.  (bri/mat)