Geledah Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2.380 Bungkus Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jasa pengiriman barang (ekspedisi) rupanya jadi sarana tepat bagi pelaku bisnis rokok illegal untuk mengirim barang. Nyatanya, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali menggagalkan pengiriman 2.380 bungkus rokok illegal melalui jasa ekspedisi di Jl. Diponegoro Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 21/03/2023).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Sabtu (25/03/2023) petang, menjelaskan, guna menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman, Selasa (21/03/2023).
Tim melakukan pemeriksaan jasa pengiriman di Jalan Diponegoro Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. “Hasilnya, ditemukan paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merk New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai. Dari ribuan bungkus tersebut, terdapat 47.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelas Gunawan.
Atas hasil pemeriksaan, tim membawa barang – barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 59.738.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 31.844.400,00.
“Barang kiriman berisi rokok illegal, karena tidak dilekati pita cukai. Rokok dalam pemasarannya atau pengiriman harus sudah dilekati pita cukai. Rokok ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Seminggu sebelumnya, Bea Cukai Malang juga mengamankan ribuan bungkus rokok illegal dari tiga jasa ekspedisi setelah melakukan patrol darat, Kamis (16/03/2023) malam.
Pertama, tim memeriksa jasa pengiriman di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di sini ditemukan 7 koli (3.531 bungkus) rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (420 bungkus).
Lalu tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Perusahaan Raya, Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya pengiriman rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19 koli (total 1.926 bungkus). “Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa pengiriman agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok illegal,” jelas Gunawan. (bri/mat)