9 Oktober 2024

`

Saksi Ahli Tak Hadir di PN, Sidang Robot Trading Ditunda

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang lanjutan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, yang sedianya digelar Rabu (28/11/2023) ditunda. Pasalnya, di lanjutan sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, tidak hadir langsung atau offline.

 

Sidang lanjutan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, yang sedianya digelar Rabu (28/11/2023) ditunda.

 

SEDANGKAN pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membuat kesepakatan untuk menghadirkan secara langsung. Hal itu tentu saja mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. Bahkan, para kuasa hukum, menyambut baik keputusan majelis hakim.

Kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, SH, dari Law Firm Hasibuan & Partners, saat ditemui di PN Kota Malang, Rabu (29/11/2023) siang.

“Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim,” terang kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, SH, dari Law Firm Hasibuan & Partners, saat ditemui di PN Kota Malang, Rabu (29/11/2023) siang.

Menurutnya, penundaan tersebut semestinya tak terjadi jika saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, hadir langsung dan memberikan keterangan. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

“Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sepakat dengan majelis hakim,” lanjut advokat yang berkantor di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pekan sebelumnya, telah disepakati majelis hakim untuk keterangan saksi ahli dilakukan secara offline. Ia mengaku, bakal menghadirkan dua atau tiga saksi ahli dari pakar hukum beberapa universitas.

“Rencana akan kami siapkan dua atau tiga ahli, tergantung sidang terakhir. Penundaan sidang ini pun tidak ada dampaknya,” pungkas Albert, bersama Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar, dan Suntarajaya Tekayadi. (aji/mat)