Rusak Pagar Tetangga, Disidang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa tindak pidana perusakan (pagar), Kujang (35), warga, Jl. Kartini, RT.03 / RW.05, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (12/02/2020).

DALAM sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanis Aristya Hermawan, SH, membacakan dakwaannya. Ia mendakwa Kujang dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. “Terdakwa diduga melakukan tindak pidana perusakan (pagar) dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.
Perbuatan tersebut diketahui, Selasa, (04/07/ 2017) sekitar jam 10.00 WIB, di rumah milik, Catalina, warga Jl. Kartini, RT. 03 / RW. 05, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Malang Kota 19 Agustus 2017 dengan pelapor Catalina.
Usai dibacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nuruli Mahdelis, SH, MH, didampingi hakim anggota, Sri Hariyani, SH, dan Sugianto, SH, sempat menyampaikan kepada terdakwa apa eksepsi atau tidak.
Terkait dengan pembacaan dakwaan, terdakwa tidak melakukan eksepsi atau keberatan. Untuk itu, sidang akan dilanjutkan langsung pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Rudy Murdhany, SH, menyayangkan adanya pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun. Karena dengan pasal itu, membuat kliennya ditahan. “Kami sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena yang bersangkutan harus melakukan cek up ke Malaysia. Namun belum dikabulkan. Pemilik rumah yang mengontrakkan pun mengaku keberatan dengan pembangunan pagar. Itu tertulis,” katanya.
Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa rumah di sebelah rumah pelapor tahun 2015. Ia menyewa rumah selama 5 tahun dengan peruntukan gudang konveksi. Namun, kendaraan terdakwa kesulitan masuk ke rumah yang ia sewa, karena di rumah sebelahnya ada pagar tembok.
“Selanjutnya, ia menyampaikan hal tersebut ke Dinas PU Kota Malang sehingga terbit rekomendasi agar pagar diundurkan 10 meter. Karena tidak kunjung dibongkar, akhirnya klien saya melakukan pembongkaran. Waktu itu, rumah pelapor memang sedang kosong,” lanjutnya.
Dari Informasi yang diperoleh, pelapor mendirikan pagar tembok beton untuk dijadikan batas rumahnya. Hal itu berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.
Catalina sempat meminta terlapor untuk mendirikan kembali pagar tembok beton miliknya. Namun terdakwa tidak mau mendirikan kembali pagar tembok beton. (ide/mat)