PN Malang Periksa Bangunan Jl Basuki Rahmad 99
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, melakukan pemeriksaan obyek (constatering) terhadap tanah serta bangunan di Jl. Basuki Rahmad, nomer 99, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (13/02/2020). Kasus ini berkaitan dengan Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang No. 101 yang berada di atasnya.

CONSTATERING itu dilakukan atas barang tidak bergerak, berupa sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) berikut bangunan yang ada di atasnya. Oleh undang undang (UU) disebut sebagai benda tetap.

Hadir dalam Constatering, Yakobus Welianto, SH, MHum, Kuasa Hukum Hendry Njo Saputro, selaku pemenang lelang bangunan no 99. Menurut keterangan Edi Sugiarto, juru sita PN Malang, Constatering ini adalah penetapan dari PN Malang yang diterbitkan, tanggal 27 Januari 2020
“Hari ini dilaksanakan contatering, pemeriksaan obyek untuk mengetahui batas bangunan, kanan, kiri, depan, belakang. Constatering dilaksanakan 10 Pebruari 2020. Batasan itu untuk acuan sitanya. Dari hasil constatering ini, akan kami laporkan ke pimpinan,” terang Edy Sugiarto.
Obyek constatering sendiri sebenarnya sempat menjadi sengketa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Namun, kini telah keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sejaligus menjadi pemohon. Mengingat, pemohon merupakan pemenang lelang yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN).
“Dulu, bangunan ini berupa hak guna bangunan. Namun sekarang sudah meningkat menjadi SHM atas nama pemenang lelang, Hensdri Njo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemenang lelang sudah ditetapkan sejak 22 Desember 2011. Jadi sudah sejak beberapa tahun yang lalu,” terang kuasa hukum pemohon eksekusi, Yakobus Welianto.
Ia menambahkan, pemenang lelang harus dilindungi Undang Undang. Karena pajak dan semuanya sudah dibayar. “Klien saya pemenang lelang. Sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sejak 7 tahun lalu. Harus dijalankan eksekusinya oleh PN Malang. Kalau muncul no 99 dan 101, saya tidak tahu. Objek ini adalah satu kesatuan,” lanjut ujar Welianto.
Yakobus juga mengaku, sudah menyampaikan hal itu kepada HMI. Mengingat, bangunan itu bagian bawah No 99, sedangkan bagian atas nomor 101 yang ditempati kantor Sekretariat HMI Cabang Malang. Objek tersebut digunakan HMI atas peminjaman Kodim 0833.
“Saat pendekatan, HMI menggunakan dasar dari Kodim 0833 Tahun 1967. Mungkin saat itu, objek rumah dianggap tidak bertuan, sehingga dikeluarkan Undang-Undang Darurat. Kami sudah menjelaskan ke Kodim 0833, berkirim bukti kepemilikan dan pemenang lelang. Kemudian Kodim 0833 melakukan pencabutan untuk peminjaman. Pemkot Malang juga tidak mengeluarkan SIP, sejak ada UU no 4 tentang Perumahan,” imbuh Welianto.
Sementara itu, Sutriyadi, Ketua Umum HMI Cabang Malang, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kantor HMI Cabang Malang bukanlah nomer 99 melainkan nomer 101. Jadi bukan merupakan objek yang sama.
“Bahwa objek yang dituju pihak Welianto, tidak ada hubunganya dengan Kantor HMI Cabang Malang. Mereka pernah berkirim surat, namun Jl Basuki Rahmat No 99, Kelurahan Oro-Oro Dowo, tidak berkaitan dengan Sekretariat HMI Cabang Malang. Berdasarkan Kutipan SURAT IDZIN untuk No. 16411/Pem.U. Tertanggal 29 Februari 1968, ini adalah daerah setempat, dikenal sebagai Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 101 Atas Kode Pos 65112 Kota Malang,” terang Sutriyadi.
Ia menambahkan, terkait pencabutan Surat Ijin Penempatan oleh Kodim 0833, terbit tanggal 8 Desember 2019, ia menjelaskan, pihaknya telah mendapat ijin dari Kantor Urusan Perumahan Malang (KUPM) untuk memakai bangunan No 101 Jl Basuki Rahmat.
“Dengan demikian, Surat Ijin Penempatan (SIP) tertanggal 28 Maret 1967 yang dikeluarkan oleh Kodim Malang, tidak lagi berlaku dan menjadi dasar hukum bagi HMI Cabang Malang sejak dikeluarkannya surat Izin dari KUPM No. 16411/Pem.U. tertanggal 29 Februari 1968. Berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidak diperlukan adanya pencabutan SIP, karena surat yang dicabut sudah tidak ada lagi secara hukum,” pungkas Sutriyadi. (ide/mat)