Razia Empat Jasa Ekspedisi di Kota Malang, Bea Cukai Temukan 277.200 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jasa pengiriman barang (ekspedisi) rupanya tetap menjadi pilihan favorit para pengirim rokok illegal. Buktinya, dalam sehari, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 277.200 batang rokok berbagai merek yang diduga illegal dari empat jasa pengirman barang di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (27/09/2023).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (28/09/2023) petang, menjelaskan, Rabu (27/09/2023), Tim Bea Cukai mendapat informasi adanya pengiriman rokok Ilegal pada perusahaan jasa titipan (jasa ekspedisi) di Kota Malang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan patroli darat pada perusahaan jasa titipan di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman 2 koli (2.770 bungkus ) sekitar 55.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GA Gold tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan dalam per rilisnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di sini, petugas mendapati 6 koli (2.390 bungkus), sekitar 47.800 batang, rokok jenis SKM merek Hoki Bold tanpa dilekati pita cukai.
Tak berhenti sampai di situ. Tim terus melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di sini, petugas menemukan 11 koli (8.302 bungkus), sekitar 159.200 batang jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
“Terakhir tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Petugas kembali menemukan 740 bungkus (14.800 batang) jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kemudian Tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 347.886.000,00, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 185.446.800,00,” jelas Gunawan.
Gunawan menambahkan, Bea Cukai Malang, dalam fungsinya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui tindakan menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen, Kota Malang. (bri/mat)