17 Januari 2025

`

PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT KAI Daop 8 Surabaya menutup perlintasan liar di KM 50+576 dan 50+ 788 petak jalan antara Stasiun Malang (Kota Baru) – Stasiun Malang Kotalama, tepatnya di Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Senin, 28 Juni 2021.

 

Petugas PT KAI Daop 8 Surabaya memasang pagar dari besi di perlintasan liar yang berada di salah satu gang di Kota Lama, Malang.

 

MENURUT Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, penutupan dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya. “Penutupan perlintasan liar dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan dan normalisasi jalur KA,” katanya.

PT KAI Daop 8 Surabaya menutup perlintasan liar di KM 50+576 dan 50+ 788 petak jalan antara Stasiun Malang (Kota Baru) – Stasiun Malang Kotalama, tepatnya di Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Senin, 28 Juni 2021.

Selain itu untuk mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” tambahnya.

Untuk menutup perlintasan KA liar, petugas membuat pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel  dibongkar dan diberi palang penutup, sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.

Petugas PT KAI Daop 8 Surabaya memasang pagar dari besi agar perlintasan liar tidak dilewati kendaraan.

Selama tahun 2021, sebanyak 8 perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup oleh KAI,  bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah(Dinas Perhubungan), dan aparat keamanan kewilayahan setempat.

Menurut Luqman, di wilayah kerja Daop 8 Surabaya, terdapat 521 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 dan tidak dijaga 273 perlintasan. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 40 titik. Di wilayah Malang terdapat 70 perlintasan, yang terjaga sebanyak 27, tidak terjaga 38,  dan 5 buah fly over atau underpass.

KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. “Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator,  dan pengguna jalan memiliki peran yang sama. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” tutup Luqman.  (div/mat)