6 Februari 2025

`

Pemkab Malang Lamban Selesaikan Kasus Wendit

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur  menilai kinerja Pemkab Malang dalam menyelesaikan sengketa bagi hasil  Sumber Air Wendit dengan PDAM Kota Malang, lambat dan tidak memuaskan.

 

Sumber Wendit yang menjadi masalah antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang.

 

Ketua Komisi I DPRD Kab Malang, Drs. Didik Gatot Subroto.

“KAMI sudah meminta kepada teman-teman Pemkab Malang agar giat melakukan loby ke Gubernur Jatim. Tapi sepertinya tidak dilakukan. Kami menilai kinerja pemda dalam kasus ini lamban,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten  Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, Rabu (10/04/2019).

Polemik penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Sumber Wendit antara Pemkot Malang (PDAM) sebagai pengguna Sumber Wendit dan Pemkab Malang sebagai kuasa wilayah, gagal dimediasi Bakorwil. Selanjutnya Gubernur Jawa Timur mencoba menyelesaikan polemik tersebut.

Dari mediasi yang dilakukan Gurbenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pemkot Malang diminta membayar kontribusi kepada Pemkab Malang. Berapa nilai kontribusi yang harus dibayar? Gubernur menyerahkan kepada kedua belah pihak, dengan catatan paling lambat satu bulan sejak diadakan pertemuan —pertemuan sudah dilakukan sejak Sabtu (06/04/2019)—-  sudah ada kesepakatan.

Menurut Didik, seharusnya,  ketika Gurbenur Jatim melakukan mediasi, Pemkab Malang gencar melakukan loby agar kepentingan pemkab mempertahankan haknya bisa lebih terakomodir.

Jika dalam batas waktu satu bulan pembicaraan besaran kontribusi pemanfaatan Sumber Wendit tetap tidak ada  kesepakatan, DPRD meminta Pemkab Malang mengambil langkah tegas.

“Memang, kebutuhan air adalah hajat hidup orang banyak. Tapi di sini, PDAM Kota Malang menerima keuntungan yang tidak sedikit dari penjualan air Sumber Wendit. Jika dalam batas waktu satu bulan tidak juga ada kesepakatan, maka Pemkab Malang harus mengambil langkah tegas. Bisa mengurangi pasokan ke PDAM atau menutup sama sekali pasokan air tersebut. Masyarakat Kabupaten Malang kan juga membutuhkan Sumber Wendit untuk air minum atau irigasi,”ungkap politisi PDIP ini.

Dewan meminta agar Pemkab Malang tidak kecolongan lagi, seperti pada kasus penerbitan tiga SIPA Kementerian PUPR kepada PDAM Kota Malang. “Itu seharusnya menjadi pelajaran kita semua. Jangan sampai kita kecolongan lagi. Sumber Wendit adalah aset Kabupaten Malang yang harus kita jaga,” tandas mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa antara Pemkot Malang dan Pemkab Malang terkait penggunaan Sumber Air Wendit yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bermula saat Pemkab Malang ingin menaikan kontribusi yang harus dibayar PDAM  Pemkot Malang menjadi  Rp 900,- per liter.

Alih-alih meluluskan permintaan tersebut, Pemkot Malang malah berusaha mendapatkan ijin SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air) ke Kementerian PUPR. Celakanya, tanpa melibatkan Pemkab Malang, Kementerian PUPR mengeluarkan tiga SIPA untuk pengelolaan Sumber Wendit kepada PDAM Kota Malang, dengan mencantumkan Sumber Wendit berada di wilayah Kota Malang. Terbitnya tiga SIPA ini  akhirnya ditentang  Pemkab Malang. (ide)