Bagian Hukum Kabupaten Malang Sosialiasi Penguatan Kapasitas Aparatur
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Malang terkait permasalahan hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, mensosialisasikan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kabupaten Malang Menghadapi Kasus Hukum, di Hotel Gajah Mada, Rabu (10/04/2019).


SOSIALISASI yang diikuti 240 pejabat dari berbagai bidang ini, menghadirkan 3 narasumber, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Shanti Riskawati, SH. M.Kn, Dosen dan Advokat dari Unidha, Tulus Wahjuwono, SH, MH.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Prasetyani Arum Anggorowati, SH, M. Hum menjelaskan, sosialisasi tersebut bagian dari antisipasi tindakan melanggar hukum.
“Sosialiasi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2014. Peraturan itu tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai salah satu cara antisipasi tindakan pelanggaran hukum di kalangan aparatur sipil negara, khususnya di Pemerintahan Kabupaten Malang,” tuturnya ditemui di sela sela acara.
Selain itu, lanjutnya, juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bupati Malang tentang Panitia Sosialisasi. Menurutnya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang, sekaligus menjadi pengacara dalam perkara. Namun demikian, semua harus melalui mekanisme yang ada, yakni adanya laporan masuk serta pengajuan.
“Posisinya, sebagai pendampingan terhadap aparatur yang tersangkut kasus hukum. Namun demikian, terbatas pada masalah perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tentunya, dari yang bersangkutan, harus melakukan pengajuan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan, beberapa kasus yang mungkin terjadi adalah kondisi yang biasa terjadi di tengah – tengah masyarakat, seperti permasalahan warisan dan akta.
Untuk itu, sosialisasi kali ini lebih diperuntukkan kepada Sekretaris, Kasubag yang membidangi kepegawaian, Kasubag yang membidangi kepegawaian bagian, Sekretaris Camat, Sekretaris Lurah, koordinator wilayah pada Dinas Pendidikan, pejabat yang membidangi kepegawaian UPT Kesehatan, pejabat yang membidangi kepegawaian pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan dan PD Jasa Yasa. (ide)