Pasca Adu Jotos di Cafe, 3 Mahasiswa Nginap di Lapas
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tiga mahasiswa yang terlibat adu pukul di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang, menjadi tersangka. Bahkan, ketiganya, HAD (18), asal Tangerang, EM (22) asal Arimbi Pekanbaru, dan HA (18) asal Jakarta Selatan, sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, dua di antaranya, EM dan HA, berkasnya sudah P21 (lengkap). Selanjutnya, menunggu proses sidang. “Peristiwanya terjadi Minggu (03/09/2023) pukul 02.30 WIB. Lokasinya, Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang,” terangnya, Kamis (18/01/ 2024) siang.
Dirinya menjelaskan, saat itu HAD datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan. Di lokasi tersebut, para tersangka diduga terpengaruh minuman keras. “Saat HAD menuju ke kamar mandi, bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan dan keributan. Kemudian HAD memukul EM. Keduanya dalam pengaruh miras,” terang Kasat Reskrim.
Keributan tersebut sempat dilerai satpam kafe. Namun saat mereka berada di parkiran kafe, cekcok itu kembali berlanjut. Kemudian EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukul dan menendang HAD. Sehingga HAD mengalami luka-luka. Lalu satpam melapor ke Polresta Malang Kota. “Setelah itu, kedua belah pihak sepakat berdamai. Ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian,” tambahnya.
Namun keesokan harinya, Senin (04/09/ 2023), pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD. Kedua laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sebanyak 14 orang saksi diperiksa. Selanjutnya EM dan HA ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD. “Keduanya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, 16 Januari 2024. Posisinya sudah P21 dan ditahan di Lapas Kelas I Malang,” jelas kasat.
Tidak lama berselang, Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM. Mengingat penyidikan harus profesional dan berimbang, dan alat bukti yang cukup, akhirnya HAD jadi tersangka tanggal 20 Desember 2023. Setelah panggilan pertama dan kedua, tanggal 16 Januari 2024, tersangka HAD ditahan.
Dalam kasus ini, Kompol Danang Yudanto, menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Yakni keterangan saksi dan surat hasil visum. Atas perbuatannya, tersangka HAD dijerat Pasal 351 KUHP. Tersangka EM dan HA dijerat Pasal 170 KUHP. (aji/mat)