Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun, Aset Korban Belum Bisa Diserahkan
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meskpun terdakwa investasi bodong robot trading, Wahyu Kenzo, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, 10 tahun penjara, saat sidang putusan, Jumat (19/01/2024), namun pengembalian aset korban masih menunggu status hukum inkrah.

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung, menjelaskan, terdakwa masih pikir-pikir terkait vonis PN Malang tersebut. “Kami menunggu waktu 7 hari, tepatnya, sekitar hari Jumat. Sama seperti terdakwa, kami juga masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” terangnya, Selasa (23/01/2024) siang.
Jika nanti putusan tersebut sudah inkrah (berkekutan hukum tetap), pihaknya baru akan melaksanakan putusan pengadilan. Yakni, pengembalian aset korban investasi, baik bergerak atau tidak bergerak. Untuk itu, Rudy menyarankan agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum agar proses pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.
“Dikembalikan kepada korban atau konsorsium. Kami berharap korban bersatu dalam satu konsorsium, sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” saran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung.
Dalam putusan hakim tersebut, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp 30 miliar. Ada banyak aset, baik bergerak dan tidak. “Mobil mewah, unit rumah, tanah. Akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian mencapai Rp 400 miliar. Kami belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada bisa mengcover semua kerugian atau tidak,” katanya.
Menurut Rudy Hartawan Manurung, aset tidak bergerak harus melalui proses lelang. Nantinya, hasil lelang baru bisa diserahkan kepada korban yang telah memiliki badan hukum.
Seperti diberitakan sebelumya, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan. (aji/mat)