Operasi Toko di Kalipare, Bea Cukai Temukan 33 Bungkus Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menemukan 33 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dari salah satu toko di Dusun Sumber Kombang, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/08/2023).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, menjelaskan, dalam rangka tindak lanjut atas informasi yang disampaikan pada Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG), tim melakukan operasi pasar, Selasa (22/08/2023) terhadap toko-toko di Kecamatan Pagak dan Kalipare, Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu toko di Dusun Sumber Kombang, Kecamatan Kalipare, yang menyimpan dan menyediakan rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cuka. Sebanyak 33 bungkus rokok itu akan dijual kembali,” kata Gunawan.
Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) juga menyita 96 bungkus (1.920 batang) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita di salah satu toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (31/05/2023) siang. (bri/mat)