Amankan Pick Up dan Sopir, Bea Cukai Temukan 140.000 Batang Rokok Ilegal
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 7.000 bungkus (140.000 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai dari sebuah mobil pick up di SPBU Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/08/2023).
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, menjelaskan, saat itu petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pick up.
“Selanjutnya tim melanjutkan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal di Kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Setelah melakukan penyisiran, tim mendapati mobil sesuai yang diinfomasikan berhenti di SPBU Ngebruk, Sumberpucung,” kata Gunawan.
Tim segera melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya rokok jenis SKM merek Fizz dan RS Refill tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.000 bungkus (140.000 batang). Tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (DN) dan penumpang (SBS) ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (bri/mat)