Murid SD Disiksa Beramai-ramai Karena Kesal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para terduga penganiaya siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, bermotif kesal. Pasalnya, ada wanita lain yang tidur bersama suami siri dari salah satu terduga pelaku bully dan persekusi tersebut.

KAPOLRESTA Malang Kota, AKBP Budi Hemanto menerangkan, hingga saat ini, 10 orang masih menjalani pemeriksaan. Salah satu dari jumlah itu, merupakan istri siri dari terduga pelaku pencabulan.
“Peristiwa itu berawal di hari Kamis pagi, 18 Nopember. Saat itu korban dibawa seseorang ke suatu tempat. Selanjutnya dilakukan pencabulan,” terang Kapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo menerangkan, terduga pelaku pencabulan memang suami dari salah satu terduga pelaku bully.
“Para terduga pelaku pembully itu kesal kepada korban. Karena korban tidur besama suami siri dari salah satu terduga pelaku,” terangnya.
Sehingga korban dibawa ke suatu yang relatif sepi. Kemudian disiksa beramai- ramai hingga mengakibatkan sejumlah luka pada diri korban.
Sementara itu, sebanyak 10 remaja yang digelandang ke Mako Polresta Malang Kota sejak Senin (22/11/2021) sore, hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Namun sejumlah pasal berlapis sudah siap menjeratnya jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). “Statusnya saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perannya masing- masing,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah dilakukan.
Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, terancam pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sedangkan untuk kekerasan anak, terancam hukuman 5 – 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun,” lanjut Kapolresta.
Namun demikian, mengingat terduga pelaku dan korban masih anak- anak, penyelesaiannya bisa melalui diversi. “Bisa juga lewat diversi, yakni mediasi antar kedua pihak, baik korban dan terduga pelaku. Namun jika tidak, Polresta siap memproses sampai persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (aji/mat)