Mantan Plt Direktur RPH Kota Malang Ditahan
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Jawa Timur, AA Raka K (43), warga Jl. Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Kebonsari, Kota Malang, Kamis (10/12/2020) lalu.
IA DITAHAN untuk 20 hari pertama, guna proses ke persidangan. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat UU no 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dalam pengelolaan dan penggunaan dana perusahaan daerah RPH Kota Malang tahun 2017 – 2018. Saat itu ia menjabat Plt Direktur PD RPH Kota Malang.
Kepala Saksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. “Hari ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” terangnya, Kamis (10/12/2020) lalu.
Alasan penahanan, lanjut Dyno, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. “Jabatan yang bersangkutan sebagai Kasubag Keuangan RPH Kota Malang sangat penting. Sehingga salah satu alasan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Lebih lanjut Dyno menerangkan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Mengingat pihak ketiga selaku rekanan, juga sudah menjalani pemeriksaan. Bahkan, sudah diamankan Polda Jawa Timur terkait beberapa kasus yang lain.
Peran tersangka, tambah Dyno, saat sebagai Plt Direktur PD RPH Kota Malang, melakukan kerjasama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian Pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp. 1,5 miliar.
Namun saat ini, jumlah itu masih diakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diperkirakan, akhir Desember 2020 sudah keluar hasilnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Modusnya, RPH yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Malang melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Dalam hal ini Pemkot Malang melakuan penyertaan modal.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi.
Enam belas orang saksi itu, 8 orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, 2 orang dari BPKAD, 3 orang dari Dewan Pengawas, serta 1 orang dari Dinas Pertanian, 1 mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019, dan 1 orang akuntan publik. (aji/mat)