Kapolresta Buru Penyebar Hoax Malang Zona Hitam
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengerahkan anggota Satreskrim guna mencari pembuat dan penyebar hoax yang melarang orang luar Malang masuk Kota Malang karena dianggap zona merah COVID-19.
“SAYA akan proses orang tersebut. Untuk Reskrim, cari siapa orang yang menyebarkan (hoax) itu,” katanya, Senin (14/12/2020) siang.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pembuat dan penyebar hoax tersebut. “Saya sudah tahu (identitas pelakunya). Pasti akan saya proses,” tegasnya.
Leonardus meminta agar masyarakat lebih bijaksana dalam bermedia sosial. “Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan termakan isu- isu yang tidak benar atau hoax,” pesannya.

Sebelumnya, sebuah pesan mendadak viral, beredar luas di whatsapp sejak Minggu (13/12/2020). Pesan yang viral di media sosial tersebut bertuliskan “Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang…Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🏻🏻.”
Informasi tersebut beredar luas di media sosial. Celakanya, informasi tersebut diyakini benar oleh sebagian masyarakat. Apalagi mencantumkan himbauan yang berasal dari Kapolresta Malang. Hal ini membuat masyarakat ikut-ikutan membagikan pesan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia mengaku, sudah ratusan orang menanyakan terkait pesan itu. “Yang jelas informasi itu tidak benar. Itu hoax,” tandasnya. (aji/mat)