Lindungi Konsumen, Disperindag Sosialisasi Permendag 36/2018
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk lebih melindungi konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan sosialisasi Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Selasa (30/04/2019) di Kepanjen.


MENURUT Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal, acara yang digelar di ruang rapat Kantor Disperindag tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil dan Menengah), serta para pedagang pasar.

“Sosialiasi dihadiri 50 pelaku UKM, IKM dan pedagang pasar ini dimaksudkan agar mereka lebih memahami kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen. Kita sudah mempunyai UU Nomor 8 Tahun 1999. Dari UU tersebut kemudian ada Peraturan Menterinya, yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan. Nah, Peraturan Menteri inilah yang kita sosialisasikan,” terang Hasan.
Dia menambahkan, dalam sosialisasi yang bekerjasama dengan UPT Perlindungan Konsumen Malang Disperindag Provinsi Jawa Timur ini, lebih menekankan pada tugas dan wewenang pengawas perdagangan. “Walaupun secara materi tetap mengacu pada UU No.8 Tahun 1999. Tapi kalau Permendag No 36 Tahun 2018 lebih mengatur pada pelaksanaan pengawasan teknis petugas di lapangan. Bagaimana pokok pengaturan, mulai dari obyek pengawasan, parameter dan mekanismenya maupun alur pengawasanya,” Hasan.
Dari berbagai sidak yang dilakukan di pasar, Kabid Perdagangan Disperindag tidak menampik masih banyak pedagang yang menjual obat atau bahan berbahaya lainnya yang digunakan dalam makanan, seperti boraks.
“Hal seperti itu masih kerap kita temukan. Karena itu, lewat sosialisasi ini, kita beri pemahaman kepada pelaku UKM dan IKM, khusunya yang bergerak di bidang makanan dan olahannya. Harapannya, agar mereka tahu bahwa menambahkan zat berbahaya, seperti boraks, dilarang dan berbahaya. Hal tersebut bisa dipidanakan. Para pedagang pasar pun kita beri pemahaman, menjual bahan berbahaya dilarang, dan bisa dipidanakan,” beber Hasan.
Tidak hanya masalah zat berbahaya yang digunakan dalam makanan yang sangat merugikan konsumen. Menurut Hasan, untuk lebih melindungi konsumen terhadap kenaikan harga akibat ulah para spekulan yang menimbun barang kebutuhan, utamanya sembako, UPT Perlindungan Konsumen Disperindag juga melakukan pengawasan yang lebih ketat.
“Hal itu juga menjadi perhatian kami. Intinya, dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2018, kita ingin lebih melindungi konsumen dari ulah para pelaku UKM, IKM maupun pedagang pasar atau spekulan yang nakal,” tutup Hasan. (diy)