Peringati Mayday, SPSI Tidak Turun ke Jalan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang memilih tidak melakukan aksi turun ke jalan pada peringatan Mayday 2019 (Hari Buruh Internasional), Rabu (01/05/2019). Mereka memilih mengadakan kegiatan yang bersifat pendidikan untuk internal organisasi.

MENURUT Ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo,SH, hal ini sesuai arahan DPD SPSI Provinsi Jawa Timur. “SPSI tetap memberikan support kepada teman-teman yang melakukan aksi pada hari buruh internasional. Namun untuk internal SPSI sendiri, berdasarkan arahan dari DPD Provinsi, agar lebih memberikan kegiatan yang bersifat pendidikan terhadap keorganisasian maupun kelembagaan,” katanya, Selasa (30/04/2019).
Dia menambahkan, tiga materi untuk pelatihan sudah dipersiapkan oleh tim i SPSI Kabupaten Malang. “Teman-teman sudah mempersiapkan dua sampai tiga materi. Saat ini kita masih mempersiapkan bagaimana pelaksanaanya nanti,” kata pria yang berdomisili di Singosari ini.
Sebagai Ketua SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro menilai, secara umum, kondisi pekerja sudah lebih baik. “Jika berbicara tentang kesejahteraan, itu relatif. Namun bagi teman-teman yang bekerja di perusahaan yang sudah mapan, kita melihat, kesejahteraannya cukup bagus. Namun kita juga melihat masih banyak perusahan yang memberikan upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten),”bebernya.
Jika mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jatim No.188/665/KPPTS/013/2018, UMK Kabupaten Malang 2019 sebesar Rp 2.781.564,24. “Harapan kami, ke depan, sesuai dengan regulasi yang ada, upah serendah-rendahnya dibayar menurut UMK bagi yang masih kerja nol bulan sampai 12 bulan,”ujar pria yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang ini.
Menanggapi perayaan Mayday, Achmad Rukmianto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, menghimbau agar tidak ada lagi aksi turun ke jalan. “Sebenarnya, dengan dijadikannya Mayday sebagai hari libur nasional, para pekerja diharapkan agar menikmati hari liburnya. Tidak perlu turun ke jalan. Jika mau melakukan aksi, bisa dilakukan di hari-hari lainnya,”himbaunya.
Mengenai banyaknya perusahaan yang belum membayar upah pekerja sesuai UMK, menurut Achmad Rukmianto, di Kabupaten Malang, untuk tahun 2019, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan secara resmi ke Disnaker. “Hanya dua perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK. Harapan kita, semua perusahaan sudah memberikan gaji sesuai UMK,” tandas pria yang akrab disapa Totok ini. (diy)