14 November 2024

`

Laporan Nine House Tentang Penggelapan Naik ke Penyidikan

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Nine House Kitchen Alfresco yang berada di gedung The Nine Club & KTV, Jl. Tangkuban Perahu, Kota Malang, Jawa Timur, melaporkan Mia Trisanti, salah satu karyawannya, ke Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan penggelapan.

 

Kuasa Hukum Nine House, Indri Hapsari, SH, dan Shinta.

 

BAHKAN sekarang kasusnya sudah masuk ke tingkat penyidikan, sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Malang Kota. Hal ini diapresiasi Manajemen Nine House Kitchen Alfresco.

“Kami  mengapresiasi langkah penyidik Polresta Malang Kota. Karena laporan kami telah ditingkatkan ke penyidikan. Terbukti sudah keluar SPDP. Berarti ada tindak pidana di sini,” terang kuasa hukum Nine House, Indri Hapsari, SH, Selasa (19/06/2021).

Untuk itu, pihaknya menyerahkan ke pihak yang berwajib atas laporannya tersebut. Indri Hapsari mengaku pihaknya telah memberikan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya. Selain itu pihaknya juga menyiapkan para saksi jika diperlukan. “Tim penyidik yang mempunyai kewenangan untuk itu. Kami sudah menyerahkan beberapa bukti,” lanjutnya.

Sebelumya, pihak Nine House, melalui humasnya, Andre Setyawan,  telah melaporkan salah satu karyawan Nine House, Mia Trisanti, ke Polresta Malang. Laporan itu atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

“Terlapor bekerja di bagian purchasing (pengadaan/pembelian barang kebutuhan restoran). Diduga memark up harga barang, sehingga ada selisih harga. Bahkan diduga invoice/nota tagihan palsu dirancang sendiri,” terang tim pengacara, Shinta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo membenarkan laporan dugaan penggelapan sudah dalam proses. “Laporan sudah dan sedang kami tangani,” ujarnya.  (aji/mat)