27 Maret 2025

`

Diduga Aniaya Karyawan, Bos Karaoke Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bos tempat hiburan malam & karaoke, Nine House Kitchen Alfresco, di gedung The Nine Club & KTV, Jl. Tangkuban Perahu, Kota Malang, J (36), warga Bandulan, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto merilis tersangka penganiyaan dan barang bukti.

 

IA TERANCAM pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit digital video recorder (DVR) dan 1 buah payung. Selanjutnya video recorder akan dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk diteliti.

Bos karaoke dan satpam digiring petugas Polresta Malang Kota.

Hal ini disampaikan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin (28/06/2021). “Setelah melakukan penyelidikan  dan penyidikan, kami menetapkan tersangka atas nama J. Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP ayat 2. Dugaan kekerasan penganiayaan hingga mengakibatkan luka. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.

Dalam jumpa pers tersebut,  Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hemanto didampingi Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji, sambil menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mako Polresta Malang Kota.

Kapolresta menambahkan, selain mengamankan tersangka J, tersangka lain, MI (46), warga Wagir, Kabupaten Malang, pegawai keamanan tempat hiburan tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Mia Tri Sutanti (36), warga Lowokwaru, Kota Malang, yang juga karyawannya sendiri.

Wali Kota Malang, Sutiaji menghadiri rilis terduga penganiyaan, bos karaoke dan satpam ddi Polresta Malang Kota.

“Kami sudah melakukan visum terhadap korban, hingga memintai keterangan dari ahli. Terima kasih juga kepada Pak Wali Kota, karena hasil visum bisa dipercepat. Dirasa alat bukti sudah cukup, kami pun melakukan upaya paksa dengan mengamankan para tersangka,” lanjut Kapolresta.

Upaya paksa itu, lanjut Buher sampaan Budi Hermanto, dengan mengamankan tersangka, Jumat (25/06/2021). Awalnya petugas mengamankan J pada pukul 15.30  WIB. Dilanjutkan M pada pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, pihaknya mengantisipasi langkah Kapolresta Malang Kota bersama jajaranya. “Ini bukti negara hadir. Karena negara kita adalah negara hukum. Karena itu harus sadar hukum dan melek hukum. Sehingga kalau ada permasalahan hukum, ya diserahkan ke penegak hukum,,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban, Mia Tri Sutanti (36), warga Lowokwaru, Kota Malang,  yang bekerja di bagian purchasing itu, mengaku dipukul di beberapa bagian tubuhnya oleh bosnya. Akibatnya korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Akibat luka yang diderita, korban harus menjalani pengobatan di rumah sakit. (aji/mat)