Langgar Lalulintas, 74 Pengendara Motor Ditilang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 74 pengendara motor yang melanggar lalulintas dan protokol kesehatan, di depan Balai Kota Malang, Jl. Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/08/2021) malam, pukul 23.00 WIB, ditilang.
DALAM operasi yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dan diikuti Wakapolresta Malang Kota, AKBP Dheni Heryanto, Kasat Lantas AKP Yoppy Anggi Khrisna, serta 11 personil itu, diamankan barang bukti berupa STNK 20 lembar, SIM 2 lembar, kendaraan roda dua 51 unit, dan kendaraan roda empat 1 unit.
“Para pelanggar akan menjalani proses berikutnya. Setelah ditilang, mereka mengikuti sidang dan pengambilan barang bukti,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggy Khrisna, Rabu (11/08/2021).
Ia menghimbau para pengguna jalan agar tetap taat peraturan lalu lintas. Selain itu, karena masih dalam masa pandemi COVID-19, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. (aji/mat)