Keterangan Saksi Kasus Asusila Berubah-ubah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, sudah berlangsung, Rabu (16/03/2022). Namun sejauh ini belum juga menemukan fakta yang menerangkan terdakwa, JEP, sebagaimana yang didakwakan.

“SAMPAI sidang hari ini, kami belum menemukan fakta apa pun yang menerangkan terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” terang Tim Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Kota Malang, Rabu (16/03/2022).
Bahkan, menurut Jeffry Simatupang, keterangan saksi berubah- ubah, sehingga tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isinya masih seperti keterangan saksi pada sidang sebelumnya. “Kami sempat menegaskan di dalam persidangan. Saya sudah tiga kali mencatat terjadi perbedaan keterangannya,” katanya.
Jeffry mengaku sudah mengingatkan saksi terkait dengan pernyataan dan keterangan di persidangan. Ia memghimbau saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. “Kami cuma mengingatkan, setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu di bawah sumpah,” tambah Tim Kuasa Hukum JEP lainnya, Philipus Sitepu, SH, MH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo, SH, menegaskan, pihaknya mendatangkan 2 saksi ke persidangan, G dan W. “Keduanya teman korban. Setelah ini sidang akan dilanjutkan Rabu (23/03/2022) pekan depan Agendanya, pemeriksaan saksi pelapor. Kami mendatangkan 2 saksi kembali ke persidangan. Saat ini kondisi korban baik-baik saja. Apalagi korban dalam pemantauan dan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tandasnya.
Soal keterangan saksi yang dianggap berubah- ubah, menurut Edi Sutomo, SH, itu adalah materi persidangan. “Tentang itu, kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata JPU.
Dari pantauan di lokasi, persidangan berlangsung lancar. Sidang digelar di ruang Cakra, dengan Hakim Ketua, Djuanto, SH, MH, dan Harlina Rayes, SH, MH, serta Guntur Kurniawan, SH, sebagai Hakim Anggota. Sementara Panitera Pengganti, Mohammad Nasir Jauhari, SH. (aji/mat)