Kesandung Dana UMKM, Dua Pejabat Koperasi Montana Dijebloskan ke Lapas Wanita
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Malang, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (ketua) dan Veronika (47), warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang (bendahara), dijebloskan ke Lapas kelas II A (lapas perempuan), Kebonsari, Kacuk, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (09/10/2023).

KEDUA tersangka ini menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan, keduanya, sejak tahun 2013, diduga mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar.
“Mereka mengajukan sebanyak 266 UMKM yang diduga fiktif agar bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM, justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi,” jelas Eko Budisusanto, Senin (09/10/2023) siang.

Sejak 2013 lalu, Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. “Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan keoada LPDB-KUMKM,”lanjut Eko.
Akhirnya, keduanya dilaporkan kepada Kejari Kota Malang atas tuduhan tindak pidana korupsi pada November 2022. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Saat ini keduanya sudah kami tahan. Kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (aji/mat)