Sidang Kasus Robot Treading, 5 Saksi Beratkan Wahyu Kenzo
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Chandra, dan Raymond, memasuki pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN), Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengundang 10 saksi korban. Namun, hanya lima saksi yang hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Salah satu saksi, Elen Fredika Setiawan (29), warga Kelurahan Mekarahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku, bersama teman-temannya, berjumlah 18 orang, menjadi korban. “Saya sampaikan mulai kronologi awal hingga akhirnya bermasalah. Dari group Bandung ada 18 orang. Total kerugian sejumlah Rp 35 miliar. Kalau saya sendiri Rp 1,1 miliar. Transaksi sejak September 2021,” terangnya ditemui di PN Malang, usai menjalani sidang, Rabu (11/10/2023) siang.
Elen menambahkan, sejak awal ikut, belum pernah melakukan penarikan. Pernah melakukan penarikan di bulan Januari, namun tertolak, sehingga tidak bisa mengambil dananya, karena sudah bermasalah. Ia mengaku, ikut robot trading Wahyu Kenzo, karena menurutnya hal itu yang terbaik. Dirinya berpikir, dalam waktu 4 sampai 5 bulan, dananya sudah kembali, bahkan beruntung.
“Karena saya merasa, ini yang terbaik. Jadi saya ikut. Namun ternyata sampai detik ini pun, tidak bisa melakukan penarikan. Harapan saya, hanya ingin dibayarkan dan uang saya kembali,” lanjutnya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Malang ini, dipimpin majelis hakim, Arief Karyadi, SH, MHum, Mohammad Indarto, SH, Mhum, dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, MHum.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha, menerangkan, pihaknya memang ingin menghadirkan 10 orang saksi. Namun baru 5 orang saksi dan memberikan keterangan. Lima saksi itu mendukung dakwaan yang diajukan untuk para terdakwa. Untuk keterangan saksi lainya, akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya “Hari ini baru 5 orang. Kami mau 10 orang saksi, namun yang 5 orang saksi tidak datang, sehingga akan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, mendakwa ketiga terdakwa. Di antaranya, pasal primer, pasal 3 juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, pasal 105 atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, pasal 4 juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Subsider lagi, pasal 5 ayat (1) juncto pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (aji/mat)