Banner Dukungan Terdakwa ATG Warnai Sidang Wahyu Kenzo
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meski kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Chandra, dan Raymond, banyak memakan korban, namun dukungan untuk terdakwa mengalir. Buktinya, ada banner dukungan saat sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN), Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023).
SALAH SATU banner berbunyi, “Tetap Semangat Bpk Wahyu Kenzo. Wujudkan Digital Trading Indoensia.” “Tetap Semangat Wahyu Kenzo.”
Sementara itu, dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Albert Evans Hasibuan, memberikan tanda tanya terhadap keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, ada 5 saksi yang dihadirkan JPU, dari yang direncanakan 10 orang saksi.
“Ada beberapa poin. Seperti beberapa saksi, berita acaranya berbeda (kesaksian dengan BAP). Sehingga majelis hakim sempat tanya apakah keterangan sesuai atau tidak,” terang Albert Evans Hasibuan, usai persidangan.
Namun demikian ia tidak menampik jika saksi korban tentu memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Karena itu dirinya menghargai saksi yang hadir dan memberikan keterangan. “Namanya saksi pelapor ya tentu bertahan pada pendiriannya. Ini saksi korban pelapor yang memberatkan,” lanjutnya.
Sejumlah pertanyaan pun tak hanya diajukan JPU kepada saksi. Namun, pihak kuasa hukum juga memberikan rentetan pertanyaan kepada saksi. “Kami juga tanya, siapa yang menawarkan ATG. Ada gak hubungannya secara langsung dengan Wahyu Kenzo atau Bayu Walker. Lalu ada teknis soal member yang sudah WD (withdraw) atau melakukan penarikan uang,” jelasnya.
Albert Evans Hasibuan menyebut, dalam proses persidangan tersebut banyak kesaksian yang bertolak belakang dengan BAP (Berita Acara Perkara). Tentunya majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan langsung dari para saksi. “Jadi, ketika sudah dijelaskan di depan persidangan, ya itu yang jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya. (aji/mat)