19 April 2025

`

Kejaksaan Ciduk Tiga Mantan Lurah Sedayu, Inspektorat Angkat Bicara

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga mantan Lurah  Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepanjen menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (03/07/2018). Ketiganya pun langsung dijebloskan ke LP Lowokwaru Kelas 1 Kota Malang.

 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Miskat,SH,M.H.

KEPALA Seksi Pidana Khusus Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Suseno, SH, kepada awak media menerangkan, tiga mantan Lurah  Sedayu yang nota bene Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah FAR, LIC dan ZAR.

Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Triddiyah Maestuti,SH,M.Si.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan sewa-menyewa lahan eks tanah bengkok Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen sewaktu mereka menjabat. “Kami menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan temuan audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. Dari  hasil audit itu, ada kerugian negara,” kata Suseno, Rabu (04/07/2018).

Menurut Suseno, berdasarkan audit BPKP Jatim, FAR dianggap merugikan negara Rp 471 juta, LIC ditemukan merugikan negara Rp 111 juta, sedangkan dalam kasus ZAR, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta. “Mereka kami kenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001,”kata Suseno.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepanjen menangkap FAR pada Senin (02/07/2018). Sehari berikutnya, giliran  LIC dan ZAR yang  ditangkap. Mereka  langsung dijebloskan ke  LP Lowokwaru Kelas 1 Kota Malang.

Menanggapi masalah ini, Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menjelaskan, jika  mengacu Peraturan Bupati Malang (Perbup) No.12 Tahun 2016, apa yang dilakukan para  mantan Lurah Sedayu ini tidak bertentangan dengan aturan.

“Karena situasi dan perubahan itu, maka BPK menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya mal administrasi. Karena hasil sewa -menyewa lahan yang seharusnya dilaporkan dan dimasukan ke kas daerah, tapi dikembalikan dalam bentuk kegiatan. Rekan dari BPK melihat hal tersebut dari aspek pemanfaatan,” kata Tridiyah, Rabu (04/07/2018).

Adanya perbedaan pandangan antara Kejaksaan dan Inspektorat, Tridiyah menganggap hal biasa. “Jika teman-teman Kejaksaan berpedoman pada audit BPKP, itu adalah hak mereka, dan sah-sah saja. Namun jika mengacu pada Inpres No.5 Thn 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Korupsi, langkah utama kita adalah pencegahan terhadap tindak korupsi itu dahulu,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini menambahkan, “Terkait tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap tiga mantan Lurah Sedayu, kami melihat teman-teman dari Kejaksaan mengacu pada aturan induk, yakni Permendagri No.28 Thn 2006 dan Permendagri No.7 Thn 2007. Sedangkan kita baru punya Perbup No 12 Tahun 2016 pada tahun 2016. “

Menurut Tridiyah, Pemerintah Kabupaten Malang tidak tinggal diam terhadap nasib tiga ASN yang terjerat kasus hukum ini. “Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, namun tetap menghormati apa yang dilakukan Kejaksaan. Dalam hal ini kami berupaya merumuskan pembelaan hukumnya bagaimana. Karena kita melihatnya dari sudut pandang Hukum Administrasi. Semoga saja nanti di pengadilan tidak terbukti unsur korupsinya. Ada pelanggaran administrasi? Ya, kita akui,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Miskat, SH,M.H,  menghormati semua upaya hukum yang dilakukan Kejari dan Inspektorat. “Terkait hal tersebut,  perbedaan sudut pandang aspek hukum adalah wajar. Kami menghormati keduanya. Karena sebagai anggota dewan yang tugas utama kami selain pengawasan dan penyusunan anggaran, juga legislasi. Kami sadar dalam setiap produk hukum selalu ada celah. Di situ yang seringkali menjadi multi tafsir,” katanya.

Politisi asal Kecamatan Wajak ini menambahkan, meskipun mempunyai celah, produk hukum itu bersifat mengikat ke dalam dan luar. “Artinya,  aturan itu berlaku bagi masyarakat umum maupun aparat penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.

Melihat kondisi yang sekarang terjadi, anggota Fraksi Golkar ini menghimbau kepada pejabat pelayan publik pemerintahan agar saling menyamakan persepsi tentang sebuah aturan hukum. Hal itu untuk menghindari terjadinya perbedaan pandangan hukum. “Memang harus ada persamaan persepsi untuk aturan hukum di kalangan aparat pemerintah,”pungkas Miskat.(diy)