Kasus Maria, JPU Bakal Periksa Benediktus Bosu di Rumah Sakit
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Notaris kondang Kota Malang Benediktus Bosu akan dimintai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di rumah sakit. Hal ini menyusul ketidakhadirannya pada pemeriksaan saksi – saksi di persidangan, Rabu (27/01/19).

KEPALA Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra menerangkan, pihaknya akan mendatangi terperiksa di rumah sakit.
“Dijadwalkan, hari ini Notaris Beni Bosu hadir di persidangan, untuk memberikan kesaksian untuk kedua kalinya. Namun yang bersangkutan, informasinya sakit. Jadi akan melakukan pengecekan, atau jika memungkinkan, memintai keterangan di rumah sakit,” tuturnya, Rabu (27/02/19).
Namun, lanjut Novriadi, pada prinsipnya akan berupaya menghadirkan saksi di persidangan. Namun jika tidak, sementara arahan majelis Hakim, adalah mendatangi ke rumah sakit.
Pada sidang lanjutnya kasus Maria ini, seyogyanya menghadirkan 9 orang saksi. Namun sampai dengan berita ini ditulis, hanya 7 orang yang datang.
Benediktus Bosu, rencananya akan dikonfrontir dengan stafnya, Dine Anggita. Pasalnya, pada sidang yang digelar sebelumnya, Bosu dan Stafnya berbeda dalam memberikan kesaksian. Itu setelah pihak ketua majelis hakim, menemukan kejanggalan akta nomor 40 – 41.
Akta ganda itu, nomornya sama. Yang satu antara Ngatini dan Sutanti (pelapor) sementara satunya antara Sutanti (pelapor) dengan Maria (terdakwa). Keduanya tanggal pengeluaran sama (20/01/2017) lalu. (ide)