23 Maret 2025

`

Divonis Korupsi, Mantan Camat Turen Masuk LP Lowokwaru

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Drs.Suyitno Effendi, MM, mantan Camat Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  dicokok petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, di rumahnya,  Jalan Terusan Cikampek, Kota Malang, Kamis (28/02/2019).

 

 

Suyitno Effendi, terpidana kasus tindak pidana korupsi saat digelandang petugas dari Kejari Kabupaten Malang. (ist)

PENSIUNAN ASN ini divonis telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pos Kamling di Kabupaten Malang  tahun 2003. Pada saat itu,  Suyitno menjabat sebagai Plt. Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten  Malang, dimana dirinya membuat 10 Pos Kamling dengan anggaran Rp 50 juta.

Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten  Malang, Heri Pranoto, SH,  atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, Suyitno didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2014.

“Atas perbuatannya,  oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, dia (Suyitno Effendi-red) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” terang Heri Pranoto.

Berdalih tidak melakukan kesalahan, Suyitno pun melakukan banding atas putusan hakim PN Kepanjen. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, putusan PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya tanggal 21 April 2014, malah menguatkan putusan PN Kepanjen.

Tak menyerah, mantan Plt.Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten  Malang ini  melakukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Hasil kasasi turun dengan putusan MA tanggal 16 November 2015, nomor 243 K/Pidsus/2015, menyatakan bahwa permohonan kasasi Suyitno ditolak.

“Kemudian hasil putusan kasasi, salinan putusan baru diberitahukan kepada JPU Kejari Kepanjen pada 10 Januari 2017 lalu,” beber Heri Pranoto.

Berdasarkan hasil putusan kasasi tersebut, sejak Januari 2018 Kejari Kepanjen sudah berusaha mengeksekusi Suyitno. Sayangnya mantan ASN ini licin saat akan dieksekusi, sehingga dirinya pun masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). “Alasannya, yang bersangkutan sakit dan sedang berobat, hingga akhirnya siang tadi baru bisa kami eksekusi di rumahnya,”tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang. Saat digelandang petugas dari rumahnya ke LP Lowokwaru, Malang,  Suyitno hanya bisa pasrah.  (diy)