Jadi Budak Sabu, 1 Gadis Cantik dan 2 Pria Dibui
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Satu perempuan cantik, Dian (23), warga Jl. Taufiku Bulupayung, Kecamatan Bululawang, AR (18), warga Jl. KH Malik Dalam, serta, HUS alias Gundul (24), warga Jl. KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang. Ketiganya diduga terlibat penggunaan sabu.
AWALNYA Satuan Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka Dian. Perempuan ini dibekuk di Jl. Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
“Awalnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang wanita di Jl. Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip plastik jenis sabu seberat 0,30 gram,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (08/07/2020).
Dalam pemeriksaan, Dian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR. Selanjutnya Polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya, Jl. KH. Malik Dalam. Di rumah ini, Polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik kecil sabu seberat 4,26 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ. Petugas terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap HUS alias Gundul. Dari hasil penggeledahan, dari HUS ditemukan satu bungkus klip plastik sabu seberat 30,69 gram. “Dari pengakuan tersangka HUS, sabu didapatkan dari seseorang berinisial TPK yang saat ini telah menjadi DPO (daftar pencarian orang),” terang Kapolresta Malang Kota.
Selain itu diketahui bahwa tersangka HUS pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lapas Lowokwaru, Malang selama 6 tahun. Kini ketiga tersangka harus mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Tersangka Dian alias Viola, kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tersangka AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Untuk tersangka HUS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2), ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat selama 5 tahun penjara,” pungkas kapolresta. (ide/mat)