23 Maret 2025

`

Sengketa Tanah Temas Makin Rumit

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sengketa lahan di Jl. Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, Jawa Timur, semakin rumit. Salah satu saksi, Lurah Temas, Tantra Soma Pandega, mengaku tidak mengetahui jika surat tanah sudah ada pencoretan Leter C.

 

Suasana persidangan dengan 2 orang terdakwa serta beberapa saksi, salah satunya Lurah Temas, Tantra Soma Pandega.

 

“KELUARNYA surat, patokanya C. Perubahan di tahun 1983. Saya masuk tahun 2018. Kalau tahu sudah ada perubahan, saya tidak akan tanda tangan. Untuk pengurusan pertanahan oleh Pak Heri, staf yang lama,” terang Tantra dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (08/07/2020).

Kuasa hukum Lurah Temas, Helly, SH, MH, menerangkan, dalam kasus ini, ada dua permasalahan. Dugaan pemalsuan surat serta perusakan tembok. “Untuk perusakan tembok, klien saya tidak tahu. Tidak ada hubungannya. Untuk dugaan pemalsuan surat, Pak Lurah sudah melakukan sesuai prosedur pelayanan,” terangnya.

Menanggapi keterangan Lurah Temas, yang mengaku pengurusan surat tanah melalui stafnya, M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum  Liem Linawati, pemiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu, mengaku hal itu tidak apa-apa.

“Yang pasti saksi diambil sumpah, jadi tidak boleh berbohong. Kalau surat itu diurus stafnya, kuncinya tetap pada tanda tanganya lurah. Berlakunya surat-surat dari kelurahan, setelah ada tanda tangan lurah,” terang MS Alhaidary.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarnya riwayat surat tanah yang diduga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, memunculkan masalah. Dalam surat itu dijelaskan, tanah itu, sejak tahun 2000 dikuasai oleh Nafian (saat ini terdakwa). Surat itu muncul dan ditandatangani Lurah Temas. Nafian menggunakan surat tersebut sebagai dasar, untuk menguasai lahan selaku ahli waris.

Terpisah, JPU Maharani menerangkan, keluarnya surat tanah tersebut digunakan dua terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem Linawati dan atas nama Darip (ayah Nafian). Sehingga terjadilah pembongkaran tembok  pada 15 Juli 2019. (ide/mat)