6 Februari 2025

`

Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasikan PP 48/2016 Kepada Ratusan Pejabat

3 min read
AKBP. Dr. Adang Oktorio, SH, Mhum dari Polda Jawa Timur dan Drs. Tri Yuwono, MSI, Kasubid Disiplin dan Pengawasan ASN pada kantor BKD Provinsi Jawa Timur didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti saat Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan untuk pejabat Eselon III di Hotel Grand Cakra, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur,  melakukan Sosialisasi  Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan di Hotel Grand Cakra, Kota Malang, Rabu (21/11/2018). Kegiatan ini diikuti  ratusan pejabat   Eselon III, termasuk 33 camat se Kabupaten Malang.

 

MENURUT Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, sosialisasi PP  yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan ini sebagai tindaklanjut atas sosialisasi  UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan tahun 2017.

Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan di Hotel Grand Cakra, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menyampaikan laporan diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan di Hotel Grand Cakra, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

“Secara teknis, dalam pelaksanaan UU 30/2014, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016, di mana PP ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan,” katanya ditemui usai sosialisasi.

Menurut Tridiyah, pejabat pemerintahan yang dimaksud adalah mulai pejabat Eselon II hingga ke bawah. Karena di PP No. 48 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang bisa berakibat pada tiga hal. “Pertama, jika memang benar-benar terjadi kesalahan administrasi dan ada kerugian negara. Kalau masalah ini ditangani APIP, harus diselesaikan kerugian negaranya, kemudian kepada pejabat yang bersangkutan harus diberi sanksi administratif,” terangnya.

Para pejabat Pemerintah Kabupaten Malang mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan di Hotel Grand Cakra, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

Menurut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang kala itu sering membawa Kabupaten Malang meraih berbagai penghargaan di bidang lingkungan hidup ini, ada tiga jenis sanksi administratif, yakni  ringan, sedang dan berat. “Berat ini sampai pada pemberhentian dari PNS, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat,” ujarnya.

Kedua, kalau tidak ada kerugian negara namun pejabat tersebut  memang menyalahgunakan kewenangan, maka pejabat ini tidak dibebani mengembalikan kerugian negara, tapi dikenai sanksi administrasi ringan.

“Sebenarnya, sanksi admistrasi ini rujukannya ada di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Jadi, rujukan PP 48/2016 ini adalah PP 53/2010 (PP Disiplin). Hanya, pada PP disiplin PNS ini,  tingkatannya jelas. Sedangkan  di PP 48/2016,  tidak. Kalau dia melakukan kesalahan, sanksinya bisa langsung berat. Padahal kalau di PP 53/2010, sanksinya  berjenjang,” ujarnya.

Terkait dengan sosialisasi  Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016, di mana PP ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, menurut Tridiyah,  sangat penting bagi pejabat pemerintah daerah. Karena peraturan ini akan memberikan dorongan agar para pejabat lebih hati-hati.

“Bukan berarti kita  mengesampingkan UU Tipikor, karena UU administrasi pemerintahan adalah UU untuk pejabat pemerintahan sepanjang mainsareanya betul-betul kesalahan administrasi, kemudian tidak memperkaya yang bersangkutan, sehingga pejabat tersebut  tidak bisa ditipikor. Tapi,  kalau mainsareanya memenuhi, kemudian ada bukti bahwa ada tindakan  untuk memperkaya yang bersangkutan atau korporasinya, maka pejabat itu  bisa kena langsung UU Tipikor,” jelasnya.

“Makanya, sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016 ini sangat penting. Karena itu yang kami undang dalam sosialisasi ini adalah pejabat di tataran kedua (Eselon III) agar mereka  paham dulu tata caranya, karena kebijakannya ada di level pimpinan. Selain itu,  pengambil kebijakan  jangan sampai di TUN (Tata Usaha Negara) dan tidak kaget,” tegasnya.

Pejabat yang disasar dalam sosialisasi ini adalah semua pejabat Eselon III, mulai Camat, Kepala Bagian, Sekretaris, Kasubag Upeg (urusan umum dan kepegawaian) yang sudah di bimtek oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tentang bagaimana caranya mem-BAP dan sebagainya. Selain itu Kasubag Perencana yang menyangkut bagaimana dia mendesaian sebuah program agar tidak terjadi sebuah kesalahan administrasi.

Acara yang dibuka Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono ini menghadirkan nara sumber AKBP. Dr. Adang Oktorio, SH, Mhum dari Polda Jawa Timur dan Drs. Tri Yuwono, MSI, Kasubid Disiplin dan Pengawasan ASN  pada kantor BKD Provinsi Jawa Timur.  (iko)