Ini Akibatnya Kalau Tak Daftarkan Pernikahan ke Negara
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meski sekarang sudah memasuki era milenial, tapi masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya mendaftarkan pernikahan ke negara. Padahal ini merupakan bentuk legalitas pernikahan. Pendaftaran pernikahan memiliki dampak signifkan, khususnya bagi korban perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
MENURUT Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, S.H.,S.HI.,M.Hum, jika tak didaftarkan ke negara, para korban KDRT dan perceraian (umumnya pihak perempuan), akan kesulitan, bahkan tidak memperoleh haknya, seperti nafkah Iddah, gugatan nafkah, dan perlindungan dari KDRT.
“Dampak lain yang ditemukan jika masyarakat kurang memahami hukum pernikahan adalah jumlah pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian yang melonjak tajam, khususnya di Kabupaten Malang. Makanya, mendaftarkan pernikahan itu merupakan hal yang sangat penting, karena negara bisa melindungi hak-hak individu melalui hukum. Pelaku (KDRT) juga bisa mendapatkan hukuman yang setmpal, bahkan lebih berat,” kata Tinuk, Sabtu (19/12/2020).
Melihat realita sosial seperti ini, Tinuk Dwi Cahyani, S.H.,S.HI.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini memutuskan menulis buku yang membahas tentang hukum dalam perkawinan. Buku ini diterbitkan pada Selasa (07/12/2020) melalui UMM Press.
Tinuk —sapaan akrabnya— sudah mulai menulis buku ini sejak tahun 2018. Prosesnya memakan waku yang cukup lama, karena harus melaksanakan penelitian terlebih dahulu. Selain itu juga melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat. “Hal ini saya lakukan agar bisa mengetahui lebih dalam realitas sosial yang ada,” ujar dosen kelahiran Madiun ini.
Sejak diterbitkan awal Desember, buku hukum pernikahan ini telah diedarkan ke masyarakat umum. Tinuk juga membagikan buku tersebut kepada narapidana binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Sukun, Kota Malang. “Saya berharap agar buku yang saya tulis ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih memahami aturan hukum dan undang-undang yang berlaku ketika terjadi sesuatu, terutama dalam hal legalitas pernikahan” tandasnya. (div/mat)